REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, tetapkan OS sebagai terduga tersangka dalam kasus korupsi satu milyar rupiah lebih, setelah melalui pemeriksaan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus). Jum’at (30/08/2024). OS ditetapkan sebagai tersangka setelah usai sholat Jum’at.
Dari serangkaian pemeriksaan tim Pidsus Kejari Sukabumi, OS tersangkut dengan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan non formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020 sampai 2023 pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) perintis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
“Terduga telah melakukan mark-up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan sendiri tidak sesuai dengan juknis pengunaan anggaran, sehingga akibat perbuatan dari tersangka Negara di rugikan sekitar Rp 1.060.450.000.,” ujar Kasi Intel Wawan Kurniawan, S.H., M.H., di dampingi oleh Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.
Lanjutnya, untuk saat ini, untuk 20 hari kedepan, tersangka OS akan di titipkan di Lapas Warungkiara guna mempermudah proses penyidikan.
“Kepada tersangka, pihak penyidik menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ditanya terkait dengan adanya indikasi keterlibatan Dinas Pendidikan dalam kasus ini..? Pihak Kejari mengatakan, bhawa untuk saat ini, belum di temukan adanya indikasi keterlibatan Disdik.
“Untuk perkara ini, tidak di temukan keterkaitan Disdik, dan tim penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya. (Bud)
Comment