REPUBLIKAN, Kota Bandung – Semarak pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di Kota Bandung untuk memperkenalkan sosok calon walikota dan wakil walikota mesti mempertimbangkan berbagai aspek agar berdampak positif bagi dan ramah lingkungan.
Pertama, aspek artistik. Dengan dalih pengenalan dan sosialisasi di ruang publik tetapi menjadi “sampah visual” yang tidak sedap dipandang.
Kedua, aspek cinta lingkungan sehubungan dengan hak hidup pohon. Paku yang ditancap di pohon sebagai media alat peraga kampanye adalah perbuatan yang merusak. Larangan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tentunya sebagai manusia yang peka dengan hak hidup sesama makluk akan menjaga pohon untuk tidak ditancap paku.
Maka atas pertimbangan aspek artistik dan cinta lingkungan, perjuangan politik untuk memenangkan pasangan Dandan & Arif tetap menjaga koridor yaitu “NgaDandanan Bandung”.
“Politik itu mendidik dan dibikin asik, selaras dengan program Dandan & Arif yaitu ASIKK (agamis, sejahtera, inovatif, kreatif, kolaboratif)” ucap Syaiful Ramadlan Jubir Tim Dandan & Arif.[R]
Comment