REPUBLIKAN, Kab Bandung – Dengan adanya dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung, dalam hal ini beberapa Instansi dan perusahaan yang harus di pertanyakan tanggungjawabnya atas penyaluran pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan “Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian” Yaitu diantaranya Holding BUMN Pupuk sampai ke tingkat Distributor dan Kios, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan di tingkat daerah yaitu melalui Dinas Pertanian, & Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Dinas pertanian Kabupaten Bandung saat berhasil di konfirmasi melalui KJF (Kelompok Jabatan Fungsional) Benyamin Dwi putra, ia mengatakan, “Sebetulnya kelompok petani mendapatkan full pupuk bersubsidi dari pengajuan yang dibutuhkan”, katanya, Senin (4/11/2024)
Untuk penyaluran pupuk bersubsidi ada 10 Perusahaan distributor pupuk se-Kabupaten Bandung setiap distributor di bagi beberapa kecamatan lalu di distribusi ke setiap kios
Berdasarkan data yang ada dan terdaftar terdapat 109 kios se Kabupaten Bandung
Adapun jenis pupuk yaitu urea dan NPK untuk 9 varian komoditas tanaman yaitu Padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, putih , kopi, kakao, dan tebu”, ujar Benyamin
Masih kata Benyamin”,mungkin tidak akan ada kelangkaan pupuk jika disalurkan sesuai prosedur yang ada”,terangnya.
Begitu pun Disperdagin Kabupaten Bandung saat di konfirmasi melalui staf Yosep & Elisa selaku JFT (Jabatan Fungsional Tertentu)
Ia mengatakan,” tugas dan fungsi kami hanya sebatas melakukan pengawasan Subsidi pupuk urea dan NPK, hanya mendapat laporan penyaluran dari kios ke kelompok tani, kami tidak melakukan penyuluhan sehingga tidak tahu pasti berapa Kg pupuk subsidi yang di terima petani langsung, akan tetapi tiap-tiap kelompok tani untuk penerimaan berapa kg pupuk subsidi tentunya sudah di atur dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 500.6.1/kep-375-Distan/2024 Tentang Perubahan atas keputusan Bupati Bandung Nomor 521.33/kep-1037-Distan/2023 Tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor pertanian Di Kabupaten Bandung Tahun 2024 “,terangnya.
“Harga eceran terendah masih sesuai di lapangan dengan subsidi pupuk urea Rp 2250 dan pupuk npk Rp 2300 sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, yang kami tahu distribusi lancar di tingkat kios dari stok sampai penyaluran ke kelompok petani, tentunya penyalurannya ini dengan sistem aplikasi online “,katanya.
Sementara itu Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Kabupaten Bandung Wahyudin akan terus menggali informasi “bersama pihak terkait akan coba untuk menyelusuri aktivitas ini, agar para petani dan kelompok tani mana saja yang menerima pupuk subsidi ini, saya mendapatkan informasi juga 10 nama perusahaan penyalur pupuk subsidi di kabupaten Bandung ini”, terangnya.
“Adapun nama 10 perusahan distributor tersebut adalah: PT AGRO MITRA SEJATI, CV. Agro Nusa Sejahtera, CV. Angracana Adiluhung, PT. Angkasa Raya Christa, CV. Panji Jaya Mandiri , PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA, PT. PRAKARSA SENTRA UTAMA, PT. Sang Hyang Seri , Saran Nusa dan CV TERUS JAYA”,ungkapnya.
Lebih lanjut “ dari 10 perusahan tersebut membawahi 109 kios yang tersebar di 31 kecamatan tentunya kios tersebut yang langsung menyalurkan kepada kelompok tani” lanjutnya.
“ Untuk selanjutnya kita akan pertanyakan kepada para distributor dan kios berapa kelompok tani yang mendapatkan pupuk subsidi di tiap kecamatan dan berapa Kg para petani mendapatkan pupuk subsidi “tuturnya.[R]
Comment