REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Drs. Hj. Tia Fitriani mengadakan sosialisasi perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perda no. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di Jawa Barat”. Senin (13/1/2025).
Pada kegiatan tersebut hadir pula perwakilan kepala desa Lebak Muncang, ketua Gapoktan Bukit Cimanong, tokoh masyarakat, pemuda, agama, kader PKK & posyandu serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat kampung Cibodas RT.02 RW.08 Desa Lebak Muncang Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Adanya desa wisata banyak memberi keuntungan bagi desa, salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi perekonomian.
Tia Fitriani anggota DPRD Jabar pada kesempatanya menyampaikan”,Mengapa di Jawa Barat ingin menjadikan desa desanya menjadi desa wisata, Pemerintah Jawa Barat ingin pariwisata ini menjadi lokomotif pembangunan, oleh karena itu di gali terus potensinya untuk menjadi desa wisata, pembangunan ini pun harus bersama sama masyarakat, Pokdarwis dan juga komunitas-komunitas yang peduli wisata desa”,ujarnya.
Desa wisata terdiri dari berbagai macam klasifikasi yaitu 1. Wisata Alam 2. Wisata kebudayaan 3. Wisata buatan.
Tentunya dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan ruang terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan pariwisata.
Masih kata Tia Fitriani mengatakan, “Kegiatan penyebarluasan perda wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa,”tuturnya.
Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata.[R]
Comment