REPUBLIKAN, CIANJUR – Menjelang bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Polsek Bojongpicung dan jajaran Polres Cianjur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2025. Jumat pagi, 28 Februari 2025. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan bertujuan untuk menekan angka kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari hasil razia, petugas berhasil menyita enam jeriken minuman keras jenis tuak dari dua pelaku. Pelaku pertama, ES, warga Kampung Sawah Jeruk, RT 02/02, Desa Kemang, Kecamatan Bojongpicung, didapati dengan barang bukti 2 jeriken berisi 20 liter tuak. Pelaku kedua, HN, juga warga Kampung yang sama, ditemukan memiliki 4 jeriken berisi 20 liter tuak.
Menurut keterangan pelaku, minuman tersebut rencananya akan dipasarkan ke kedai-kedai tuak (lapau tuak) di wilayah Cianjur dan Rajamandala. Sebagai tindak lanjut, Polsek Bojongpicung akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pelaku.
Operasi ini dipimpin oleh AKP Eriyanto, SH, bersama personel Polsek Bojongpicung lainnya, yaitu Aiptu Roni Suryadi, Aipda Adin Mudiana, dan Brigadir Burhan Nurdin. Eriyanto menjelaskan bahwa beberapa petani di wilayah tersebut lebih memilih menjual tuak daripada mengolahnya menjadi gula merah. “Hal ini disebabkan keuntungan menjual tuak yang dinilai lebih cepat dan menguntungkan,” ungkapnya, seperti dikutip dari halaman Instagram @polsekbojongpicung.
Operasi Pekat Lodaya 2025, Polsek Bojongpicung berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan Kamtibmas. Kapolsek Bojongpicung menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya petani gula merah, agar mengolah nira aren menjadi gula merah karena lebih bermanfaat bagi masyarakat, serta lebih berkah. (Reporter: Widi)
Comment