REPUBLIKAN, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap delapan pelaku premanisme yang melakukan aksi pemalakan terhadap pemudik dan sopir angkutan umum Elf di wilayah Cianjur. Para pelaku bahkan mengancam akan membacok korban apabila permintaan mereka tidak dituruti.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kedelapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, AP, A, H, JS, NH, UI, dan RHP. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda yang beroperasi di dua lokasi.
“Jadi ada dua laporan di lokasi berbeda terkait pemalakan dan pengancaman. Total ada 8 pelaku, masing-masing kelompok terdiri dari 4 orang,” ujar AKP Tono, Kamis (3/4/2025).
Kelompok pertama terdiri dari AR, AP, A, dan H, yang melakukan pemalakan di Kecamatan Sukanagara. Sasaran mereka adalah pemudik yang tengah dalam perjalanan ke Cianjur selatan. Korban dipepet oleh mobil pelaku dan dipaksa berhenti.
“Setelah berhenti, para pelaku langsung mendekati korban sambil membawa senjata tajam jenis golok. Mereka meminta sejumlah uang sambil mengancam akan membacok korban jika permintaan tidak dipenuhi,” jelasnya.
Kelompok kedua yang terdiri dari JS, NH, UI, dan RHP, memalak sopir Elf dengan meminta uang Rp 5 ribu per sopir sebagai dalih keamanan. Pelaku mengancam akan mengganggu perjalanan atau mencelakai sopir dan penumpang jika uang tidak diberikan.
Setelah menerima laporan dari korban, Polres Cianjur bergerak cepat untuk menangkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pemalakan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku dan mereka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah AKP Tono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
AKP Tono menegaskan bahwa Polres Cianjur tidak akan menoleransi aksi premanisme di wilayahnya. “Kami berkomitmen memberantas aksi premanisme. Siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya. (Widi).
Comment