DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi serta UMKM

Pemerintahan144 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 Tahun Sidang 2025 untuk membahas penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/04/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP , didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE , unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

DASAR PERUBAHAN PERDA

Agenda rapat membahas tindak lanjut evaluasi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan:

  1. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Kedua , tanggal 27 Maret 2025, tentang hasil evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023.
  2. Surat Bupati Sukabumi Nomor 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang permohonan paripurna Raperda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andrea, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan respons terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda ini mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya:

  • – Penyederhanaan Tarif PBB-P2 : Penerapan *single tarif* untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan transparansi dan kemudahan pembayaran.
  • Dukungan UMKM : Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik : Tarif pajak tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya konsumsi.
  • Efisiensi Regulasi : Penghapusan aturan yang tumpang tindih serta penyempurnaan variabel dalam penghitungan retribusi guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
  • Pencabutan Perda Lama Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan resmi dicabut untuk penyederhanaan regulasi.
  • Penyesuaian Rincian Retribusi : Lampiran terkait retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.

Wakil Bupati Andreas mengingatkan pentingnya revisi terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023. Jika revisi tidak dilakukan dalam waktu 15 hari kerja , pemerintah daerah berpotensi terkena sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima Raperda ini dan segera melakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” pungkas Wakil Bupati. (Dev).

Comment