Kasus Korupsi 5,97 Milyar, Peningkatan Jalan Nani Wartabone, Dua Tersangka Ditahan Polda Gorontalo

Polri702 views

REPUBLIKAN, GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone dan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala pada Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,97 miliar.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. MARULY PARDEDE, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang semula dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak Rp23,97 miliar dan pengawasan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761 juta, mengalami pemutusan kontrak setelah progres pekerjaan hanya mencapai 43,50% . Pemutusan dilakukan karena pihak penyedia dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut Maruly Hasil penyelidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Beberapa pelaku diduga menerima fee pengalihan pekerjaan, uang dari pencairan proyek, serta terlibat dalam manipulasi dokumen dan laporan progres pekerjaan.

“Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Irfan Ahmad Asui (IAA) selaku PPTK dan Denny Juarni (DJ). selaku penyedia/pelaksana proyek. IAA diduga memberikan uang Rp30 juta kepada KPA proyek, memfasilitasi pengalihan pekerjaan, serta menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi di lapangan. DJ diduga mengambil alih pekerjaan dengan fee 17%. menyerahkan uang Rp2,17 miliar sebagai pengalihan proyek, serta menyampaikan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai untuk penerbitan jaminan pelaksanaan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 . Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda maksimal Rp1 miliar,

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo. IAA ditahan sejak 17 Maret 2025, sementara DJ ditangkap di Kota Bogor setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mulai ditahan sejak 26 Maret 2025,” tandasnya. (Dev).

 

Comment