DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintahan1,320 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/04/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh *Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP* , didampingi jajaran pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM . Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM , para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

1. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pengumuman dan Penetapan Penugasan Alat Kelengkapan DPRD* untuk membahas Raperda.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan saran, pendapat, serta dukungan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa *Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan demi terciptanya Perda yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jawaban Bupati terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Fraksi Partai Golkar
– Menekankan pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemda dalam pembahasan Raperda.
– Mendukung evaluasi mendalam terhadap substansi dan dampak regulasi pajak.
– Menyampaikan komitmen Pemda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fraksi Partai Gerindra
– Apresiasi terhadap peningkatan administrasi pajak dan retribusi.
– Dukungan terhadap digitalisasi pemungutan pajak untuk meminimalkan kebocoran PAD.
– Mendorong eksplorasi potensi sumber daya alam guna meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi PKB
– Menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tarif PBB-P2 untuk melindungi petani dan peternak lokal.
– Menegaskan perlunya sosialisasi intensif kepada pelaku usaha terkait pajak daerah.
– Menyoroti integrasi data pajak sebagai langkah meningkatkan akuntabilitas.

Fraksi PKS
– Memastikan pemungutan pajak berjalan efektif dengan meningkatkan pengawasan.
– Mengutamakan efisiensi administrasi dan peningkatan kapasitas penerimaan.
– Mendorong pemanfaatan teknologi dalam pembayaran pajak secara online.
Fraksi Demokrat
– Menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas.
– Menyampaikan dukungan terhadap perbaikan sistem tata kelola pajak daerah.
Fraksi PPP
– Mengusulkan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari *Rp3,5 juta menjadi Rp7 juta per bulan* untuk mendukung UMKM.
– Menekankan pentingnya digitalisasi retribusi di sektor pariwisata guna meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah.

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan Raperda akan dilakukan oleh *Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali , menyampaikan harapan agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Semoga penugasan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Dev).

Comment