Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Minyak Goreng Bersubsidi ke Kejari Boalemo

Polri369 views

REPUBLIKAN, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melakukan tahap II dalam penanganan perkara Minyak Goreng Merek Minyakita (Bersubsidi) dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/4/2025).

Bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung program ketahanan pangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perdagangan.

Para tersangka yang diserahkan yaitu ARNAS Alias DAENG ARNAS dan rekan-rekannya, yaitu Ambo Lolo (Alias Lolo) serta Irman (Alias Ongky) SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI.

Kasus ini mencuat setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya praktik repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas yang tidak sesuai dengan standar SNI. Temuan ini terjadi di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada 11 Februari 2025, dan sempat menghebohkan publik saat pemberitaan muncul pada 10 Maret 2025.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. , menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dengan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum.

“Penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, tersangka , serta barang bukti minyak goreng Minyakita sebanyak kurang lebih 9 ton . Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking juga turut disita,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede kepada republikan.co

Polda Gorontalo menerima pemberitahuan P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Maruly Pardede juga mengingatkan para pelaku usaha minyak goreng agar tidak melakukan praktik serupa, karena dapat membahayakan masyarakat dan tidak memenuhi standar SNI.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha minyak goreng, agar tidak melakukan kegiatan ilegal seperti ini. Standar Nasional Indonesia harus dipenuhi demi keamanan dan kesehatan konsumen,” tegas Maruly.      (Dev)

Comment