DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-14 Bahas LKPJ Bupati 2024

Pemerintahan485 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Rabu (30/4/2025). Rapat ini membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 serta evaluasi kinerja DPRD selama Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep Hadir pula *Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM ,Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda Utama Rapat Paripurna. Berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada 9 April 2025, agenda utama rapat ini mencakup:

  • Penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
  • Pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD.
  • Penandatanganan berita acara serta penyerahan rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
  • Penyampaian sambutan Bupati Sukabumi.
  • Penyampaian laporan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 dari masing-masing alat kelengkapan DPRD.

– Penutupan Masa Sidang Kesatu dan pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025.

Wakil Ketua II DPRD, H. Usep , menyampaikan laporan mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024 . Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali , menekankan bahwa rekomendasi ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, anggaran, peraturan, serta kebijakan strategis .

“Rekomendasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi, sesuai amanat Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM , mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPRD terkait LKPJ Tahun 2024. Menurutnya, rekomendasi ini merupakan masukan strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Catatan, masukan, dan koreksi dari DPRD sangat penting dalam memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan. *Kabupaten Sukabumi telah mencatat banyak kemajuan* , namun masih terdapat beberapa kekurangan yang harus segera ditangani,” kata Bupati.

Asep Japar juga, pentingnya komitmen pembangunan yang partisipatif serta kebijakan yang adaptif terhadap aspirasi masyarakat . Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat semakin diperkuat demi pembangunan Sukabumi yang lebih baik.

Penandatanganan dan Penyampaian Laporan Alat Kelengkapan DPRD Pada kesempatan ini, DPRD secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati. Pimpinan DPRD mengapresiasi seluruh Komisi yang telah melakukan kajian serta pembahasan LKPJ.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPRD Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025 , yang mencakup:

  1. Komisi I oleh Asri Mulyawati, S.Pd
  2. Komisi II oleh Hamzah Gurnita, SH
  3. Komisi III oleh Paoji, SE
  4. Komisi IV oleh Ferry Supriyadi, SH

Pimpinan DPRD mengapresiasi dedikasi seluruh alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

Masa Sidang Kesatu resmi ditutup berdasarkan Pasal 116 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 yang akan berlangsung mulai 2 Mei hingga akhir Agustus 2025  (Dev).

Comment