Kasus PT MCAB: Polsek Dayeuhkolot Tegaskan Siap Terbitkan DPO Bila JG Menghilang

Hukum47 views

REPUBLIKAN – Pihak kepolisian sektor dayeuh kolot akan melakukan upaya paksa yaitu penjemputan sebagai saksi kunci utama di dalam tindak pidana pasal 374 kepada terlapor dengan inisial (JG) apabila terlapor tidak kooperatif di dalam prosess penyelidikan.

Kepolisian sektor Dayeuhkolot angkat bicara serta menanggapi atas desakan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) untuk segera menaikan status dan apabila terlapor tidak kooperatif segera menerbitkan DPO (daftar pencarian orang ).

Kanit reskrim polisi sektor Dayeuhkolot, IPDA Sugianto (Foto: Istimewa)

Kanit reskrim polisi sektor Dayeuhkolot, IPDA Sugianto menegaskan bahwa pihak serta jajaranya sedang memproses perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa laporan dari PT MCAB tidak diabaikan dan sampe berita ini di turunkan masih dalam tahapan penyelidikan untuk naik status menjadi tahapan penyidikan.

Kami memahami rasa kekhawatiran dari pihak Pelapor, dan kami pastikan bahwa prosses hukum tetap berjalan tegak lurus sesuai UU.penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian serta kehati hatian, termasuk upaya upaya untuk mencari keberadaan terlapor. Ujar IPDA Sugianto di dalam keterangan resminya saat di konfirmasi pada hari Rabu (27/11/2025).

Kanit reskrim juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadapa saksi saksi serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Namun demikian, keberadaan terlapor dengan inisial (JG) yang sampe berita ini diturunkan belum diketahui hal ini menjadi kendala dalam proses lebih lanjut.

Tindak pidana pasal 374 kepada terlapor dengan inisial (JG) / foto: Istimewa

Setelah tidak hadir secara patut selama 3 X kami, menghimbau kepada saudara ( JG ) untuk bersikap kooperatif serta segera menyerahkan diri. Hal ini akan mempermudah proses hukum serta menjadi pertimbangan dalam prosess selanjutnya tambahnya..

Kami tidak akan tinggal diam. Upaya selanjutnya yaitu penjemputan sebagai saksi utama Kunci akan kami jalankan ketika saudara (JG) tidak kooperatif sesuai tahapan tahapan yang telah diatur di dalam hukum. Tutur IPDA sugianto.

Pihak dari kepolisian tetap berkomitmen menjaga keadilan dan kepastian hukum di negara indonesia, agar perusahaan dapat melihat kerja nyata kami sebagai aparat penegak hukum yang mengayomi masarakat.[R]

Comment