Mantan Kadispora Sukabumi Ditahan, Diduga Gelapkan Retribusi Wisata Rp466 Juta

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) Kota Sukabumi berinisial TCN bersama seorang staf berinisial SSEZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi wisata.

Keduanya langsung ditahan pada Senin (8/12/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menggelapkan uang retribusi dari dua objek wisata, yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, sepanjang tahun anggaran 2023–2024.

Modus yang dilakukan adalah tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara laporan setoran dibuat seolah-olah sesuai jumlah sebenarnya.

Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menyebut kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp466.512.500.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN dan SSEZ,” ujar Ade.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Bud).

Comment