Eksekusi Lahan 8 Hektare di Cidahu, Kuasa Hukum Pastikan Makam Eyang Santri Tidak Dibongkar

Ragam907 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi lahan seluas sekitar 8 hektare di Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/1/2026). Proses eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 6/Pen.Pdt/x.E.Peng/2021/PN.Cbd.Jo. Nomor: 25/Pdt.G/1996/PN.Cbd. Jo. Nomor: 395/Pdt/1997/PT.Bdg. Jo. Nomor: 666K/Pdt/1999, tanggal 5 Januari 2026 dilakukan dengan pengamanan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP setelah pihak tergugat tidak juga mengosongkan lahan meski telah melalui tahapan hukum panjang. Berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan

Kuasa hukum pemohon eksekusi Piter Herman Labetubun, dari Kantor Hukum Reja Indra Cahya dan Rekan, menyampaikan bahwa perkara ini sudah melewati seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga upaya hukum pihak ketiga. “Semua proses sudah selesai, putusan berkekuatan hukum tetap, dan kini masuk tahap eksekusi,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang di dalamnya terdapat tanah kosong dan 11 bangunan. Piter menanggapi, isu yang beredar soal penggusuran makam Eyang Santri adalah tidak benar. “Makam Eyang Santri bukan objek eksekusi. Kami menghormati keberadaan makam tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, dua musala yang berbatasan dengan makam sempat masuk dalam objek eksekusi. Namun setelah diskusi dengan pengadilan, musala tersebut tidak dieksekusi atas kebijakan kliennya. “Kebijakan ini diambil demi menghormati masyarakat sekitar,” tambahnya.

Menurut Piter, eksekusi dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui tahap aanmaning atau peringatan resmi dari pengadilan. Karena pihak termohon tetap menolak mengosongkan lahan, PN Cibadak melanjutkan eksekusi dengan pengosongan paksa. Setelah pengosongan, lahan dikembalikan kepada klien sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan.

“Semua jalur hukum sudah ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama. Putusan selalu berpihak kepada pemohon eksekusi,” jelasnya.

Piter menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum sesuai penetapan PN Cibadak. Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang menyebut eksekusi menyasar makam. “Mari sama-sama menghormati proses hukum ini, karena yang dijalankan adalah keputusan pengadilan,” tutupnya.

Reporter: Mail//Redaktur: dev

Comment