Kajari Kabupaten Sukabumi: Sinergi Kejaksaan dan Pers Penting untuk Jaga Kepercayaan Publik dan Kawal Keadilan

Hukum48 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan” Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog untuk memperkuat hubungan antara kejaksaan, insan pers, dan masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi serta penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut menggambarkan pentingnya membangun hubungan yang baik antara institusi penegak hukum, media, dan masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Karena itu, proses hukum harus dapat diketahui publik serta dijalankan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara tertutup. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar memahami proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam hal itu, pers memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat dan mudah dipahami.

“Pers dan kejaksaan bukanlah dua pihak yang selalu berhadapan. Keduanya merupakan mitra yang memiliki peran masing-masing dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga kehidupan demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Kajari menambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia terus berupaya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Di sisi lain, insan pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang berimbang, berdasarkan fakta, serta berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dan berdasarkan data merupakan bagian dari kontrol sosial yang dibutuhkan dalam sistem demokrasi.

“Kritik bukan sesuatu yang harus dihindari, tetapi dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital saat ini. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui mekanisme tersebut, informasi publik dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui PPID, kejaksaan berupaya menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Meski demikian, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Beberapa informasi tertentu tetap memiliki batasan untuk melindungi proses penyelidikan, penyidikan, maupun kepentingan hukum lainnya.

Di tengah derasnya arus informasi, Kajari mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum.

Menurutnya, informasi mengenai proses hukum harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap kolaborasi dengan insan pers dapat terus terjalin dengan baik sehingga informasi hukum yang diterima masyarakat semakin jelas, mudah dipahami, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Bud/Dev).

Comment