PSI Cimahi Kritik Keras Klarifikasi Kepala DPKP, Johar, Jangan Bebankan Pembuktian kepada Masyarakat!

Politik241 views

REPUBLIKAN – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, melontarkan kritik keras terhadap klarifikasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi terkait berbagai sorotan, pemberitaan, serta dugaan persoalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Johar menilai, sikap yang mengharuskan masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil membuktikan secara detail setiap kritik dan temuan yang disampaikan justru berpotensi mencederai prinsip partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, masyarakat tidak dapat dibebani kewajiban pembuktian layaknya proses peradilan. Sebab, kewenangan untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memanggil pihak-pihak terkait, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

“Sangat keliru apabila masyarakat atau organisasi masyarakat sipil diminta membuktikan setiap kritik secara detail seperti sedang menjalani proses peradilan. Jangan sampai pejabat negara justru membebankan tugas penegakan hukum kepada masyarakat. Itu jelas bukan kewenangan mereka,” tegas Johar, Jumat, 30/10/2026 saat dikonfirmasi pihak media.

Ia menilai, apabila setiap kritik, hasil kajian, analisis, maupun temuan masyarakat harus terlebih dahulu dibuktikan secara sempurna sebelum dapat ditanggapi pemerintah, maka ruang partisipasi publik justru akan semakin menyempit.

Padahal, kata dia, berbagai temuan yang berkembang di tengah masyarakat maupun pemberitaan media merupakan informasi awal yang semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Johar menegaskan, kritik publik tidak harus diposisikan sebagai tuduhan yang telah terbukti secara hukum. Namun, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang patut dihormati dan ditindaklanjuti secara objektif.

“Temuan masyarakat, hasil riset, analisis, maupun informasi yang berkembang di media memang membutuhkan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Tetapi, jangan kemudian masyarakat dipaksa menjadi penyidik. Kalau memang ada informasi yang perlu diluruskan, jawab dengan data, transparansi, dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Johar mengingatkan bahwa seorang pejabat publik semestinya memahami posisi masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai seorang kepala dinas keliru memahami konsep partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan mempertanyakan kebijakan maupun penggunaan anggaran negara. Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik,” tandasnya.

Ia juga menyoroti rekam jejak persoalan hukum yang pernah menjerat sejumlah kepala daerah di Kota Cimahi. Menurutnya, pengalaman masa lalu tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat perlu bersikap kritis dan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Johar menyebut, catatan sejarah penanganan perkara korupsi yang melibatkan tiga wali kota di Cimahi harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh jajaran birokrasi. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan menjadi sesuatu yang wajar.

“Jangan salahkan masyarakat apabila sekarang lebih kritis. Cimahi memiliki catatan masa lalu yang tidak bisa dihapus begitu saja. Justru pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar pemerintahan hari ini benar-benar bersih, transparan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ungkapnya.

Johar menegaskan, kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), bukan sekadar menyampaikan pernyataan normatif.

Ia meminta setiap kritik yang disampaikan masyarakat dijawab melalui keterbukaan informasi, penjelasan berbasis data, serta evaluasi terhadap kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, klarifikasi pejabat publik tidak cukup hanya dengan membantah atau mempertanyakan dasar kritik masyarakat. Klarifikasi harus disertai bukti administrasi, mekanisme pengadaan yang transparan, serta penjelasan yang mampu menjawab substansi persoalan.

“Kalau pemerintah merasa tidak ada persoalan, buktikan melalui transparansi. Buka data, jelaskan mekanismenya, dan berikan ruang bagi pengawasan. Jangan justru menggeser persoalan dengan mempertanyakan kemampuan masyarakat membuktikan kritiknya. Pejabat negara harus siap diawasi dan bertanggung jawab kepada publik,” pungkas Johar.

Ia menegaskan, PSI Kota Cimahi akan terus mendorong pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberantasan KKN benar-benar dijalankan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Cimahi. [Hry]

Comment