Tak Ada Dasar Hukum Pembongkaran Pasar Cikedunglor, Camat Cikedung Angkat Bicara

Hukum562 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Indramayu – Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu, Dadang S., secara resmi membantah pernyataan seorang oknum anggota TNI berinisial AS yang beredar di media sosial dan mengklaim telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Cikedung terkait rencana pembongkaran Pasar Cikedunglor, Desa Cikedunglor, Kecamatan Cikedung.

Bantahan tersebut disampaikan Camat Cikedung saat menerima perwakilan pedagang Pasar Cikedunglor yang mendatangi Kantor Kecamatan Cikedung pada Jumat (22/1/2025). Kedatangan para pedagang bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung atas informasi yang dinilai menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Camat Cikedung Dadang S. menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi resmi, baik secara kedinasan maupun kelembagaan, antara dirinya dengan oknum anggota TNI AS sebagaimana yang diklaim di media sosial.

Saya tegaskan tidak pernah menerima atau melakukan koordinasi dalam bentuk apa pun yang bersifat dinas atau kelembagaan terkait rencana pembongkaran Pasar Cikedunglor. Yang bersangkutan memang pernah datang ke kantor kecamatan, namun dalam konteks pribadi dan tidak ada pembahasan terkait pasar,” ujar Dadang S.

Camat Cikedung juga menegaskan bahwa secara yuridis dan administratif, dirinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk memutuskan ataupun memerintahkan pembongkaran pasar. Oleh karena itu, klaim adanya koordinasi resmi dengan pihak kecamatan dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

Sementara itu, Iwan, perwakilan pedagang Pasar Cikedunglor, membenarkan pernyataan Camat Cikedung. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan, undangan resmi, maupun forum koordinasi yang melibatkan pedagang pasar atau pemerintah kecamatan terkait rencana pembongkaran pasar.

“Pertemuan yang disebut-sebut itu hanya pertemuan biasa di kantor Camat dan obrolan ringan, bukan forum resmi. Pernyataan di media sosial yang mengaku sudah berkoordinasi secara kelembagaan kami nilai tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iwan.

Para pedagang menilai pernyataan sepihak di media sosial tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan banyak pihak. Mereka meminta agar setiap pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, khususnya yang menyangkut kebijakan publik dan kepentingan masyarakat luas, didasarkan pada fakta, kewenangan hukum yang jelas, serta mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat dokumen resmi, keputusan administratif, maupun dasar hukum yang menunjukkan adanya rencana pembongkaran Pasar Cikedunglor sebagaimana diklaim oleh oknum tersebut. [R]

Comment