Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Aas Aisyah Tegaskan PAUD Mawar 11 Harus Tetap Berjalan

Politik17 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Sebagai tindak lanjut dari sidak Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ke lokasi PAUD Mawar 11 di Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Kamis (15/1/2026), Komisi D menggelar musyawarah bersama para pihak terkait.

Musyawarah yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (21/1/2026), tersebut dihadiri Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si, Sekretaris Komisi D H. Dudi Mustofa, S.Pd., serta anggota Komisi D Hj. Aas Aisyah dan Agus Setiawan, SH.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Aas Aisyah kepada media menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan anak usia dini tidak boleh terganggu oleh persoalan sengketa lahan.

“Yang paling utama bagi kami adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. PAUD Mawar 11 harus tetap berjalan dan tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proses pendidikan,” tegas Hj. Aas Aisyah.

Menurutnya, persoalan administratif maupun hukum terkait status lahan harus diselesaikan oleh para pihak terkait tanpa mengorbankan kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik PAUD.

“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melindungi dunia pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hj. Aas Aisyah juga mengapresiasi langkah Komisi D yang langsung turun ke lapangan dan memfasilitasi musyawarah dengan menghadirkan unsur kecamatan, desa, dinas terkait, hingga pihak pengembang.

“Ini bentuk kehadiran negara melalui DPRD. Kami ingin memastikan bahwa PAUD ini memiliki kepastian dan rasa aman untuk terus beroperasi,” tambahnya.

Sementara itu, hasil musyawarah menyepakati bahwa kegiatan belajar mengajar di PAUD Mawar 11 tidak boleh dihentikan. Penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan pihak pengembang akan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan dengan penguatan bahwa lahan tersebut merupakan fasos-fasum yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Perwakilan pengelola PAUD Mawar 11, Kokon Karnama, mengaku lega dengan hasil musyawarah tersebut dan berterima kasih kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung atas perhatian dan fasilitasi yang diberikan.

“Alhamdulillah, kami merasa lebih tenang. Terima kasih kepada Ibu Hj. Aas Aisyah dan seluruh anggota Komisi D yang telah membantu memperjuangkan keberlangsungan PAUD kami,” ujarnya.[R]

Comment