Kecamatan Parungkuda Tertibkan APS Partai Politik dan Bakal Calon Pemilu 2024 Sebelum Masa Kampanye

Ragam616 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kecamatan Parungkuda di Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik, Bakal Calon Anggota Legislatif, serta Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu tahun 2024. Penertiban dilakukan atas hasil kerjasama Trantib, Polsek, dan Koramil Parungkuda yang bekerja sama dengan Panwaslu kecamatan,

Mengikuti instruksi Bawaslu Kabupaten dan Forkopimda. Mulyadi, Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Parungkuda, menyampaikan bahwa penertiban APS dilakukan di sepanjang jalur protokol wilayah Parungkuda, dari perbatasan Kecamatan Cibadak hingga Perbatasan Kecamatan Cicurug, dimulai pukul 08.00 WIB bersama Trantib dan Forkopimcam. Rabu (8/11/23).

Panwaslu dan Forkopimcam Parungkuda

Mulyadi juga menegaskan bahwa pengawalan penertiban akan terus dilakukan hingga memasuki tahapan kampanye, dengan membersihkan konten kampanye hingga tanggal 27 November 2023.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik

“Kami berharap para peserta Pemilu untuk menahan diri dalam memasang APS hingga memasuki masa kampanye mendatang. Penertiban ini dilakukan demi menjaga keteraturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Parungkuda,” tutupnya.

(Bud/Dev)

Comment