Sungai di Cikembar Sukabumi Tercemar Limbah, Warga Jerit di Tengah Kemarau

Lingkungan43 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Warga Kampung Cikaramat, Dusun Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kehilangan sumber air bersih akibat pencemaran sungai. Limbah pemotongan batu hijau dari perusahaan di sekitar diduga menjadi penyebab utama.

Air sungai yang selama ini digunakan warga untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga kini tidak layak pakai. Kondisi ini semakin memperburuk situasi di tengah musim kemarau panjang.

“Kebutuhan air di masa kemarau ini sangat diperlukan. Kami tidak mengganggu yang berusaha, tapi hargai juga kami warga sini,” kata Bubun (52), salah satu warga, Senin (20/7/2026).

Aktivitas pembuangan limbah disebut sudah berlangsung puluhan tahun. Namun pemerintah dianggap lamban bertindak. Warga menilai aparat penegak hukum dan dinas terkait seakan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Pencemaran air sungai tidak hanya berdampak pada kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mengancam kesehatan. Paparan polutan bisa menimbulkan masalah pernapasan, gangguan jiwa, hingga kerusakan ekosistem. Pertumbuhan alga berlebih (eutrofikasi) juga berpotensi merusak kehidupan akuatik.

Warga berharap pemerintah provinsi, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, segera turun tangan. Mereka meminta solusi nyata dan penindakan terhadap pengusaha yang dianggap serakah.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku pencemaran bisa dipidana 3 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp12 miliar.

Namun hingga kini, penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Sukabumi masih dipertanyakan. (Bud).

Comment