Penangkapan Spesialis Penipuan Sertifikat Tanah, Polsek Cicurug Ungkap Modus Pelaku

Polri486 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Polsek Cicurug, Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus sindikat spesialis penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan kronologi kejadian. Seorang korban (B) ditawari bantuan oleh tersangka (O) yang mengaku sebagai karyawan BPN, untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanahnya. Dengan iming-iming tersebut, korban memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 5 juta dan memberikan berkas administrasi lainnya.

Pelaku (O) kemudian mendaftarkan berkas-berkas tersebut ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi, memberikan bukti registrasi tanda pendaftaran kepada korban, membuatnya yakin bahwa proses pengurusan sertifikat berjalan lancar. Korban pun memberikan total biaya pengurusan yang total seluruhnya sebesar Rp 70 juta lebih.

Namun, pelaku (O) setelah menerima dana tersebut, kembali ke kantor BPN dan mencabut pendaftaran sertifikat yang sebelumnya telah dilakukan, menandakan itikad buruk dalam perbuatannya. Tim Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi melakukan penyelidikan yang menguatkan adanya itikad tidak baik dari pelaku. Jelas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, di Mako Polsek Cicurug, Selasa (14/11/23).

Tersangka (O) saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Cicurug untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dikenai pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan termasuk bukti transfer uang, buku rekening, dan ATM.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana serupa untuk segera melapor ke Polsek terdekat.

(Dev/Bud)

Comment