Rugi Rp 70 Juta, Kapolres Sukabumi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polri443 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers di Mako Polsek Cicurug, menyoroti kasus serius tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 70.011.000 bagi Sdr. H Burhanudin.

Dalam acara ini, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, dan Kasi Propam Polres Sukabumi, Iptu Subarjo. Kasus ini dipicu oleh laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023.

Menurut laporan yang disampaikan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sdr. Ody Wahyudin, memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp 70.011.000 milik Sdr. H Burhanudin.

Kapolres menjelaskan, “Korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp 60.011.000 melalui M Banking. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya.” Tambah Kapolres.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM. Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sukabumi menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga, dan kami siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.” Tutupnya.

(Dev)

Comment