Abdul Kohar Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu

Politik2,157 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kursi wakil rakyat di DPRD Kota Sukabumi kini telah diisi oleh Abdul Kohar, anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 yang resmi dilantik. Dengan menggantikan Lukmansyah, Abdul Kohar mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam struktur legislatif Kota Sukabumi.

Pelantikan Abdul Kohar sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD. Proses pelantikan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat.

Abdul Kohar menegaskan komitmennya untuk mewakili aspirasi masyarakat di masa sisa jabatan ini. Ia menyatakan kesediaannya untuk berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugas legislator.

“Akan melaksanakan tupoksi anggota dewan sebaik-baiknya dan beradaptasi dengan program yang sudah berjalan,” kata Abdul seusai dilantik. Rabu (13/12/23).

Rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut menjadi momentum penting dalam mengisi kekosongan kursi wakil rakyat di DPRD Kota Sukabumi. Harapannya, dengan kehadiran Abdul Kohar, berbagai program dan kebijakan yang menjadi fokus masyarakat dapat segera diimplementasikan.

Dengan resminya Abdul Kohar sebagai anggota DPRD, diharapkan pula semakin terjalinnya sinergi antara lembaga legislatif dengan kepentingan masyarakat, menciptakan kesejahteraan bagi warga Kota Sukabumi.

Pelantikan Abdul Kohar ini juga menjadi titik awal perjalanan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat legislatif.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman,  mengatakan “Yang barusan dilantik berharap dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, aturan-aturan yang berlaku di DPRD,” singkatnya.

(Bud/Dev).

Comment