DPRD Jabar, Ono Surono Terima Aduan 35 PKL Bandung Terdampak Penertiban

Politik8 views

REPUBLIKAN — Sebanyak 35 pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban di sejumlah ruas jalan Kota Bandung mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Mereka meminta fasilitasi dan kejelasan mengenai nasib setelah lapak tempat mereka berjualan dibongkar.

Para pedagang tersebut berasal dari sejumlah titik, di antaranya Jalan kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju) jalan Dipatiukur,  Mereka mengaku belum mendapatkan solusi berupa relokasi maupun kompensasi setelah penertiban dilakukan.

Aspirasi para pedagang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Ia menyatakan DPRD Jabar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah provinsi.

Ono mengatakan, berdasarkan keterangan para pedagang, saat proses penertiban berlangsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sempat turun langsung ke lapangan dan disebut menjanjikan adanya pergantian atau kompensasi bagi pedagang terdampak.

“Informasi dari para pedagang, Pak Sekda menjanjikan bahwa akan ada pergantian kompensasi. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh para pedagang, baik hadir langsung ke Gedung Sate maupun melalui surat, belum ada tindak lanjut,” ujar Ono seusai audiensi.

Menurut Ono, dari sisi kewenangan wilayah, penertiban di ruas jalan kota merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemkot Bandung menyatakan penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah dan tidak menyiapkan anggaran kompensasi ataupun tempat relokasi bagi para pedagang.

Namun, Ono menilai dampak ekonomi dan sosial dari penertiban tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, para pedagang kehilangan tempat untuk mencari nafkah.

“Sehingga hasilnya dari audiensi ini, kita sepakat bahwa harus ada sentuhan dari pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi dan sosial para pedagang yang saat ini sudah tidak bisa berdagang lagi,” katanya.

Ono menyebut Pemprov Jabar sebelumnya pernah memiliki skema penanganan serupa ketika melakukan penertiban PKL di sejumlah ruas jalan provinsi. Saat itu, menurut dia, bantuan kompensasi antara lain bersumber dari Bank BJB dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ia mengatakan, berdasarkan masukan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), skema tersebut memungkinkan untuk kembali dipertimbangkan sebagai salah satu opsi penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Jabar akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan Sekda Jabar. Surat tersebut ditujukan agar pemerintah provinsi segera mencari solusi bagi 35 PKL yang telah tervalidasi sebagai pedagang terdampak.

Terkait kemungkinan pemanggilan secara resmi, Ono mengatakan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif melalui surat terlebih dahulu.

“Videonya masih ada di TikTok, ya kan? Di TikTok-nya Pak Sekda pun ada pada saat beliau turun. Jadi cukup surat dulu, kalau suratnya tidak direspons baru kita panggil. Tapi mudah-mudahan segeralah dengan surat itu, atau kalaupun nanti saya telepon Pak Sekda, mudah-mudahan langsung ‘Alhamdulillah’,” ujar Ono.

Sementara itu, perwakilan pedagang, Sandi, berharap fasilitasi DPRD Jabar dapat menjadi jalan keluar bagi para pedagang yang telah kehilangan tempat usaha.

Ia mengatakan para pedagang telah menunggu kejelasan selama sekitar tiga bulan sejak penertiban dilakukan.

“Yang kami harapkan adalah sebuah keadilan. Kami sudah 3 bulan menunggu, dan alhamdulillah diterima oleh Pak Wakil Ketua DPRD Jabar, Pak Ono Surono. Insyaallah ini menjadi jalan menuju keadilan, agar kami mendapatkan hasil kompensasi yang berguna buat keluarga setelah sekian lama menunggu,” kata Sandi.[R]

Comment