Kepala Desa Langensari Angkat Bicara terkait isu Rutilahu Tahun 2021, terdapat Isak Tangis

Ragam924 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah memberikan harapan baru bagi warga Desa Langensari. Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Walaupun dana yang tersedia terbatas, bantuan ini telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat, memungkinkan mereka memperbaiki rumah mereka menjadi layak huni melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Namun, di tengah kegembiraan tersebut, terdapat info publik, cerita pilu dari Kampung Bojong Girang di Desa Langensari. Kabarnya mengenai rumah yang seharusnya direnovasi melalui program BSPS namun terbengkalai, meninggalkan pemiliknya tanpa tempat tinggal yang layak.

Dikabarkan seperti salah satu pemilik rumah di Kampung Bojong Girang, RT.02/05 Desa Langensari, terpaksa harus bertahan dengan tinggal bersama saudaranya. Hal ini katanya merupakan dampak dari kegagalan program BSPS tahun 2021 yang berujung pada rumahnya tidak dapat dihuni kembali.

Kepala Desa Langensari, Anda Supriadi, menyanggah pemberitaan yang beredar itu. Ia menjelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima semua barang sesuai dengan rencana anggaran pembangunan.

Anda Supriadi menjelaskan bahwa gambar yang diungkapkan dalam kabar suatu pemberitaan, yang menampilkan rumah terbengkalai, sebenarnya bukan merupakan hasil dari program Rutilahu. Melainkan Bangunan Tambahan oleh KPM sendiri. Jumat (15/12/23).

“Itu yang diangkat atau diberitakan, digambar propilnya, itu adalah bukan bangunan yang dibikin oleh Kegiatan rutilahu, tapi yang rutilahu sudah selesai tertutup semuanya dan sekarang juga dipakai dihuni. Jadi di pemberitaan gambarnya Itu adalah Tambahan Pembangunan yang dilaksanakan oleh KPM sendiri.” bebernya.

Lebih lanjut, Anda Supriadi menegaskan bahwa tanggung jawab Bangunan Tambahan oleh KPM tersebut bukan hanya menjadi kewajiban desa semata, tetapi juga melibatkan peran penting dari Pendamping Lapangan. Segala kegiatan terkait Rutilahu telah melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta persetujuan dari Calon Penerima Manfaat.

“Bahwa desa itu sudah menyampaikan hal-hal yang
mengenai kegiatan Rutilahu termasuk swadaya dan itu ada juga pendampingnya yaitu Pendamping Lapangan, dan itu jika ada, kalau tidak selesai itu adalah tugasnya Pendamping Lapangan, bukan desa lagi.’ katanya.

Dalam penyelesaian ini, kerja sama antara pendamping lapangan dan desa menjadi krusial. Kedua belah pihak memiliki peran yang harus dijalankan serta penjelasan terhadap Penerima Manfaat sebelum di mulai pembangunannya.

“Dan Calon Penerima Manfaat itu diberikan barang-barang apa yang diterima, dan itu sudah disetujui dan ada berita acaranya bahwa mereka itu sudah menerima bantuan. sesuai dengan apa yang di RAB kan.” jelasnya kades.

(Bud)

Comment