Rafael Situmorang DPRD Jabar Sosialisasi dan Pengenalan Program kerakyatan

Politik1,370 views

REPUBLIKAN, Bandung – Ratusan warga masyarakat kota bandung ikuti seminar yang di selenggarakan lembaga Eka Bangsa Berdikari dan didukung Kesbangpol Jawa Barat, di Atlantic City Hotel, Jl. Pasir Kaliki No.126, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2023)

Hadir pada kegiatan tersebut mewakili Kaban Kesbangpol Jabar Dani Ahli bidang Ketahanan ekonomi seni budaya, Aktivis 98 Rudi Suhendra (Behom) selaku narasumber tentang ekonomi kerakyatan, dan Rafael Situmorang Anggota DPRD Jabar.

Kegiatan seminar tersebut mengusung tema sosialisasi dan pengenalan program kerakyatan.

Dalam seminar tersebut Rafael Situmorang Anggota DPRD Jabar menyampaikan beberapa program tentang Perda Provinsi Jabar yang pro kerakyatan.

Yaitu Peraturan Daerah( PERDA ) No. 1 tahun 2021, tentang Pusat Distribusi, untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.

Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan.

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog”,ucapnya.

Lanjutnya, “Intinya agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2021 ini tentang Pusat Distribusi Provinsi”.

Rafael berharap, bahwa perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.

Berikutnya Rafael Situmorang menjelaskan perda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, “kami pun sedang memperjuangkan perda tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah Provinsi Jawa Barat”, tuturnya.

Lanjut Rafael,”Perda jaminan sosial ketenagakerjaan ini berharap seluruh pekerja nantinya mendapat jaminan sosial, karena selama ini yang dapat hanya pekerja formal, maka dengan perda ini seperti tukang basreng, tukang seblak, tukang Becak, pedagang kaki lima, sopir angkot, petani dan lainnya harus mendapatkan jaminan sosial”,pungkasnya.[red]

Comment