Polres Cianjur Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polri387 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Melalui Satresnarkoba Polres Cianjur, pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, (14/03/2024) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah kosan di Desa Gadog Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, melalui Kasat Narkoba AKP Septian Pratama Putra mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang laki – laki berinisial ISP berusia 30 tahun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima, Kamis (14/03/2024) pagi lalu, tentang adanya kegiatan edar gelap narkoba jenis sabu di kosan Desa Gadog tersebut.

“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi, yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya,” pungkas Kasat.

Hasil dari penyelidikan, masih di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, disebuah kosan di daerah Desa Gadog, Unit I Satresnarkoba Polres Cianjur, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang kemudian diketahui berinisial ISP.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) psket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika berjenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) wadah minum tumbler dan juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Samsung A03s.

“Hasil introgasi petugas kepada ISP, ia mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan,” pungkas Kasat.

Untuk saat ini, lanjut Kasat, (ISP) sudah ditahan di rutan Mapolres Cianjur dan dalam proses sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

(Widi)

Comment