Bey Machmudin Pj Gubernur Jawa Barat Melanggar Permenaker Nomor 13 th 2021

Hukum, Pemerintahan1,077 views

REPUBLIKAN, Bandung Anggota dewan pengupahan provinsi Jawa Barat terdiri dari pihak pemerintah , pengusaha dan serikat buruh /pekerja.

Dengan Keluarnya Keputusan Gubernur nomor : 561/kep49-kesra/2024.tgl 13 Februari 2024.Tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024 – 2027. Masih harus di tinjau kembali.

Pasalnya salah satu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (ASPANJI) Jabar yang juga anggota luar biasa KADIN Jabar H Yayat S Andhie SE.MM merasa keberatan, karena didalamnya 6 pengurus dewan pengupahan Jawa barat yang mewakili dari pengusaha semuanya dari APINDO Jabar (Asosiasi Pengusaha Indonesia – Jawa Barat)

“Bukan hanya itu, apakah APINDO Jabar sudah mendapat rekomendasi KADIN Jabar untuk menjadi Anggota Dewan Pengupahan Jabar atau belum? Atau apakah hanya APINDO saja yang dapat menjadi anggota dewan pengupahan?, saya kira keputusan gubernur ini harus ditinju kembali”,terangnya, Jumat (3/5/2024)

“Bahkan yang saya tahu Asosiasi di Kadin Jabar yang Menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) itu buka hanya APINDO, ada 53 Asosiasi dan Gabungan hampir semua punya tenaga kerja,dan ada yg punya industri juga, termasuk Asosiasi yang saya pimpin”,Jelasnya.

Dalam Permenaker nomor 13 th 2021 pasal 15 point 2 :” Keanggotaan Depeprov dari Unsur Organisasi Pengusaha yg menangani ketenaga kerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Pada kesempatan yang sama
Agus Vickram selaku Wakil ketum KADIN Jabar bidang Asosiasi dan Himpunan mengatakan, “Saat ini Kadin Jabar tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi pada Asosiasi manapun untuk kepentingan kepengurusan Dewan Pengupahan, dan apalagi APINDO Jabar masa keanggotaannya pun sebagai Anggota Luar Biasa KADIN jabar sudah habis dan belum meregistrasi kembali”,Katanya.

Kembali pada Yayat menjelaskan, “Ini menurut saya ada yang memaksakan agar Pj Gubernur untuk menandatangani Kepgub ini. Saya mempertanyakan kemana Biro Hukum, Biro Kesra dan Disnakertran Jawa Barat, Apakah mereka tidak baca aturan itu, atau pura pura tidak di baca karena ada dorongan atau kepentingan” ,ucapnya.

Lanjutnya”, kalo ini masih diteruskan berarti Bey Triadi Machmudin Pj Gubernur Jawa Barat melanggar Permenaker nomor 13 th 2021″,ujarnya.

Masih kata Yayat Ini akan membuat preseden buruk kalau menentukan Kepgub saja semena mena, saya yakin anggota asosiasi yang lain yang ALB Kadin Jabar pasti keberatan, disayangkan kalau Pj Gubernur sekarang ini sudah bekerja baik tapi ada cacat melanggar Permenaker karena ulah oknum oknum yang punya kepentingan tapi mengorbankan wibawa Pj Gubernur Jabar”,tuturnya.[R]

Comment