SMHI Soroti Legalitas Yayasan Bahtera Adiksi, Massa Gelar Aksi di Bandung Barat

Hukum64 views

REPUBLIKAN – Sikap tertutup Yayasan Bahtera Adiksi menjadi sorotan tajam. Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan yayasan tersebut, Selasa (14/7/2026), menuntut keterbukaan mengenai legalitas operasional hingga dugaan praktik transaksional dalam layanan rehabilitasi sosial narkotika.

Aksi itu digelar setelah upaya persuasif yang dilakukan SMHI melalui surat permohonan audiensi tidak mendapat respons. Ironisnya, ketika massa datang menyampaikan aspirasi secara langsung, pihak yayasan juga tidak menemui peserta aksi maupun memberikan penjelasan kepada publik.

Bagi SMHI, kondisi tersebut menunjukkan minimnya komitmen terhadap prinsip transparansi, terlebih lembaga rehabilitasi memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Yayasan Bahtera Adiksi membuka seluruh dokumen legalitas operasional, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga izin dan persyaratan administratif lainnya.

Tak hanya itu, SMHI juga meminta yayasan mempublikasikan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan pasien, fasilitas rehabilitasi, hingga mekanisme pembiayaan yang diterapkan kepada setiap pasien.

Sekretaris Umum SMHI, Pradiva Hensa Munggaran, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk kontrol sosial terhadap lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Kami sudah mengirim surat audiensi secara resmi. Kami datang dengan cara yang baik. Namun sampai hari ini tidak ada respons, bahkan ketika kami datang langsung pun tidak ada satu pun pihak yayasan yang bersedia memberikan penjelasan. Sikap seperti ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Pradiva.

Menurutnya, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral bagi setiap lembaga yang bergerak di bidang rehabilitasi penyalahguna narkotika.

SMHI juga mempertanyakan informasi yang diterimanya mengenai dugaan adanya penetapan biaya rehabilitasi tanpa parameter asesmen yang jelas. Menurut Pradiva, apabila informasi tersebut tidak benar, maka pihak yayasan seharusnya segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa memilih diam? Masyarakat hanya meminta penjelasan mengenai legalitas, SOP, dan mekanisme pelayanan. Itu hak publik untuk mengetahui,” katanya.

Selain itu, SMHI menyoroti keberadaan yayasan yang disebut baru beroperasi sekitar lima bulan di kawasan permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut dinilai perlu dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski menyampaikan kritik keras, SMHI menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Aksi dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga rehabilitasi.

SMHI memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada aksi unjuk rasa. Organisasi tersebut akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta DPRD Kabupaten Bandung Barat agar segera melakukan pemeriksaan administrasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga rehabilitasi sosial di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak menunggu polemik ini semakin besar. Jika memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, buktikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian aturan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pradiva.

Aksi tersebut mendapat dukungan dari Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, LSM GBR Kota Cimahi, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Ketua Paguyuban Paku Sunda Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, meminta DPRD Kabupaten Bandung Barat segera menggunakan fungsi pengawasannya agar seluruh lembaga rehabilitasi benar-benar berjalan sesuai regulasi.

“Lembaga rehabilitasi adalah tempat masyarakat mencari pemulihan. Karena itu pengelola harus terbuka dan profesional. DPRD bersama pemerintah daerah harus memastikan tidak ada pelayanan yang berjalan tanpa pengawasan dan akuntabilitas,” katanya.

Hingga aksi berakhir, Yayasan Bahtera Adiksi belum memberikan pernyataan resmi maupun menemui massa aksi untuk menjawab tuntutan yang disampaikan.

SMHI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan pengawasan pemerintah daerah hingga diperoleh kejelasan mengenai legalitas operasional, standar pelayanan, serta klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Organisasi itu juga menegaskan seluruh tuntutan yang disampaikan tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak yayasan maupun hasil pemeriksaan instansi yang berwenang. [GaR]

Comment