Enjang Tedi DPRD Jabar Sosialisasi Perda No 3/2004 Tentang Pengelolaan Air di Kel Regol Garut

Politik534 views

REPUBLIKAN, Garut – Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2004, di gelar Enjang Tedi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V dari Fraksi PAN yang Berlokasi di SD Muhammadiyah 4 Garut di Lebaksari Gank Hidmah Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Garut Jawa Barat

Ratusan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut mendapatkan pencerahan tentang Perda Pengelolaan Air.

Enjang Tedi menakankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan air di lingkungannya. Ini merupakan hal yang cukup penting, terutama di wilayah ini yang terbelah aliran sungainya yakni sungai Cikendi,” katanya usai melakukan Sosper, Jumat (3 /5/ 2024).

Enjang sendiri mengatakan bahwa Air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi segala aspek kehidupan. Air menjadi kebutuhan utama yang sangat diperlukan manusia. Kualitas air yang semakin buruk menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan manusia yang setiap harinya bergantung pada air

Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya ditemukan sungai dengan warna air yang tidak jernih dan terdapat banyak sampah serta limbah yang mengapung.

Penyelenggaraan Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Ruang lingkup pengelolaan kualitas air meliputi kegiatan: penyusunan rencana pendayagunaan air, penetapan klasifikasi mutu air, penetapan kriteria mutu air, penetapan baku mutu air, penetapan status mutu air, penetapan baku mutu air sasaran, pengujian kualitas air,” katanya.

Pentingnya peran serta masyarakat, peran masyarakat atau badan sangat diharapkan untuk mengatasi krisis air yang terjadi. Krisis air bukan hanya masalah kuantitas air saja melainkan kualitas air untuk dikomsumsi.

Kesadaran masyarakat untuk tidak mencemari sumber-sumber air perlu ditingkatkan. dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Mampu memberikan saran, pendapat, penyampaian informasi kepada pejabat yang berwenang serta kegiatan pelestarian kualitas air dan pengendalian pencemaran air pada sumber air. [R]

Comment