Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 di Desa Bojongsari

Politik620 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 2 Jabar (Kabupaten Bandung), Dra. Hj. Tia Fitriani kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada Masyarakat. Kali ini, anggota dewan dari Fraksi NasDem melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Tia Fitriani mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pendidikan serta memastikan masyarakat, khususnya perempuan mendapat perlindungan yang layak.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi perda ini kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” Kata Tia dalam sambutanya saat agenda Sosperda di Gor Kantor Desa Bojongsari Kp Lembang Dua Rt 05 Rw 11 Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (16/02/2025).

Ia juga menjelaskan, adanya peraturan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga prakteknya harus dikawal secara nyata. Sebab, peraturan tersebut mengatur kerja sama antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan.

Lanjut Tia Fitriani menerangkan, pihaknya akan terus berusaha mengawal implementasi dari peraturan tersebut kepada masyarakat. Sebab menurutnya, adanya peraturan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi Jawa Barat kepada masyarakat khususnya kaum perempuan.

“Maka dari itu kami di DPRD Jabar akan terus mengawal implementasi Perda ini, memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat bisa berdampak nyata di masyarakat,”Ucapnya.[R]

Comment