Polres Cianjur Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Kendaraan Roda Empat

Polri423 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat, yang diungkap berdasarkan Laporan Polisi tanggal 5 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima tim Satreskrim Polres Cianjur mengenai adanya dugaan pemalsuan STNK. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan bukti kuat terkait tindak pidana ini.

“Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah pelaku dan barang bukti berupa STNK palsu serta beberapa unit kendaraan roda empat yang menggunakan dokumen palsu tersebut,” ujar Kapolres.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni R (33) sebagai pembeli dan pengguna kendaraan dengan STNK palsu, O (39) yang berperan sebagai perantara, H (54) sebagai tersangka utama, dan MI (47) yang bertindak sebagai pembuat STNK palsu.

“Tersangka R membeli mobil dengan STNK palsu melalui tersangka O, yang berperan sebagai perantara dan bekerja sama dengan tersangka utama. Dari tangan tersangka R, kami menyita satu unit Honda Jazz. Ia mengakui membeli STNK palsu seharga Rp1.500.000,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku memiliki “hak” untuk mengeluarkan STNK karena dirinya mengklaim sebagai Jenderal muda dari Negara Kekaisaran atau Kerajaan Kemaharajaan Sunda Nusantara.

“Tersangka MI, yang merupakan pembuat STNK palsu, mengaku telah memproduksi banyak dokumen palsu yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, kami berhasil mengamankan sembilan kendaraan dengan STNK palsu,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap kasus-kasus serupa guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.  (Reporter : Widi).

 

 

 

Comment