Benahi Rekruitmen Penyelenggara Pemilu dan Penggunaan Teknologi Informasi

Opini6 views

Oleh: Eka Satialaksmana
(Koordinator Tim Perumus Daftar Masukan Revisi UU Pemilu)

REPUBLIKAN – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap desain kelembagaan penyelenggara Pemilu, bukan sekadar menyesuaikan norma akibat perubahan desain keserentakan Pemilu.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi terhadap banyak aspek, termasuk desain rekrutmen, masa jabatan, dan kesinambungan kelembagaan penyelenggara Pemilu dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Dalam konteks tersebut, perlu dibangun desain baru yang menjamin bahwa proses pembentukan penyelenggara Pemilu berlangsung independen, transparan, profesional dan dapat diaudit.

Terkait hal itu, kepada Komisi II DPR RI, salah satu gagasan yang ditawarkan JRDP adalah penyerentakan rekrutmen penyelenggara Pemilu dengan cut-off tahun 2027. Masa jabatan KPU dan Bawaslu RI yang berakhir pada Mei 2027 dapat menjadi titik awal penataan periodisasi secara nasional. Penyesuaian masa jabatan penyelenggara di daerah perlu diatur dalam ketentuan transisi agar seluruh jajaran penyelenggara memiliki siklus rekrutmen yang lebih seragam dan tidak lagi terfragmentasi.

Untuk menghindari konsentrasi kewenangan dalam proses seleksi, diusulkan pembentukan Tim Nasional Pembentukan Penyelenggara Pemilu yang bertugas merancang standar, kalender, sistem dan pembentukan Tim Seleksi. Timsel daerah dapat dibentuk secara serentak berdasarkan klaster wilayah, seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Desain tersebut tetap memberikan ruang kepada KPU dan Bawaslu RI sebagai pengguna kelembagaan untuk memastikan calon yang terpilih memenuhi kebutuhan organisasi. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh sekaligus menjadikan KPU/Bawaslu sebagai pihak yang membentuk Timsel, mengendalikan proses seleksi dan menjadi penentu tunggal hasil seleksi.

Pembagian fungsi harus diperjelas, siapa membentuk Timsel, siapa menyeleksi, siapa melakukan konfirmasi, dan siapa menetapkan.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah transparansi proses seleksi.
Selama ini masyarakat, bahkan sesama peserta seleksi, sering kali hanya mengetahui siapa yang dinyatakan lulus tanpa memperoleh gambaran memadai mengenai bagaimana hasil tersebut terbentuk. Nilai tes tertulis, hasil wawancara, pembobotan, ranking dan dasar penetapan tidak selalu tersedia secara transparan dan mudah diaudit.

Karena itu, proses rekrutmen penyelenggara Pemilu tidak boleh menjadi black box, yaitu proses seleksi yang hanya memperlihatkan hasil akhirnya, tetapi tidak memberikan informasi yang memadai mengenai bagaimana nilai, penilaian, ranking dan keputusan penetapan calon tersebut terbentuk.

Transparansi bukan berarti seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Data psikologis dan data pribadi yang bersifat sensitif tetap harus dilindungi. Namun, kriteria penilaian, bobot, nilai, ranking, berita acara dan dasar pengambilan keputusan harus dapat ditelusuri dan diaudit sesuai tingkat aksesnya.

Setiap peserta harus memperoleh akses terhadap hasil penilaiannya sesuai ketentuan perlindungan data pribadi, sementara publik harus dapat mengetahui kriteria, bobot, nilai akhir dan ranking yang menjadi dasar keputusan. Untuk wawancara yang memiliki ruang subjektivitas tinggi, diperlukan rubrik penilaian yang baku, dokumentasi dan audit trail. Rekrutmen penyelenggara Pemilu harus memiliki jejak keputusan yang dapat ditelusuri dari nilai, ranking hingga penetapan.

Prinsip yang sama harus diterapkan terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan Pemilu.

Persoalan teknologi Pemilu tidak boleh direduksi hanya pada SIREKAP. Penggunaan SIPOL dalam verifikasi partai politik dan SILON dalam verifikasi dukungan calon DPD juga membutuhkan penguatan tata kelola. Jika perubahan data dapat dilakukan oleh administrator atau operator, sementara pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan tidak memiliki kendali dan pengawas tidak memiliki akses teknologi yang setara, maka terdapat kerentanan struktural dalam sistem pengawasan.

Karena itu, seluruh sistem informasi Pemilu yang memengaruhi keputusan harus memiliki audit trail, pembatasan hak akses, pencatatan setiap perubahan, versioning, mekanisme otorisasi berlapis dan akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu.
Dengan demikian, reformasi Pemilu ke depan harus dibangun berdasarkan satu prinsip yakni, “No Black Box in Elections.” Tidak boleh ada proses pembentukan penyelenggara maupun tahapan Pemilu yang hasil akhirnya tidak dapat ditelusuri dari data, penilaian, kewenangan dan keputusan yang mendasarinya.

Reformasi kelembagaan dan teknologi informasi tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu sehingga Pemilu 2029 tidak hanya menghasilkan desain keserentakan yang baru, tetapi juga menghadirkan penyelenggara yang lebih independen, proses seleksi yang lebih transparan, serta sistem teknologi Pemilu yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.[R]

Comment