Sipropam Polres Sukabumi Kota Tindak Oknum Polisi yang Diduga Selingkuhi Istri Orang

Polri675 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Seorang oknum anggota Polsek Cisaat berinisial HM (39) diamankan oleh Sipropam Polres Sukabumi Kota setelah dilaporkan warga atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pencabulan. Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sukabumi Kota pada Kamis (13/3/2025).

“Ya, untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga, hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Kasipropam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, kepada media, Sabtu (29/3/2025).

AKP Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pelapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga saat ini pelapor belum memberikan respons. “Kami sudah menghubungi pelapor melalui WhatsApp, tetapi belum ada balasan. Mudah-mudahan bisa segera dibuka sehingga kami dapat meminta keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, HM telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung. “Sesuai dengan kewenangan yang diatur, kami mengamankan yang bersangkutan langsung. Jabatan otomatis dicopot, dan selama menunggu proses sidang, statusnya berada di bawah pengawasan Propam setiap hari,” tegas AKP Sumarno.

Kasus ini bermula dari laporan HRM, yang mengaku menjadi korban setelah istrinya diduga berselingkuh dengan HM di salah satu rumah di Desa Gunungjaya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dugaan perzinahan dan pencabulan ini kini ditangani oleh Unit Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. (Dev).

Comment