Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penganiayaan Lansia Kurang dari 24 Jam

Polri530 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang lansia yang terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJ, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban hendak pulang ke rumah anaknya. Setelah turun dari angkutan umum, korban meminta bantuan seorang anak kecil untuk menunjukkan jalan. Namun, di tengah perjalanan, anak tersebut pergi, lalu tiba-tiba muncul seseorang yang meneriaki korban sebagai penculik anak.

“Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendekati korban, membawanya, dan melakukan pemukulan serta tamparan,” ungkap AKP Tono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan bahwa AJ mengaku melakukan penganiayaan karena terprovokasi oleh hasutan bahwa anaknya hendak diculik oleh korban.

“Karena terbawa emosi, AJ menampar dan memukul korban di bagian wajah, leher, dan kepala,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (Widi).

Comment