Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Tentang Ekonomi Kreatif Di Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi

Politik895 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj Tia Fitriani gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Jawa Barat tentang Ekonomi kreatif, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kp. Babakan Pandan Rt 01 Rw 02 Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Minggu (11/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Cimekar, tim Dulur Satia, kader Partai Nasdem ,Rt, Rw, Tokoh masyarakat, tokoh agama serta para tamu undangan lainnya.

Perda Ekonomi Kreatif merujuk pada peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang dirancang untuk mendorong dan mendukung ekonomi kreatif di provinsi atau kabupaten. Peraturan ini menyediakan kerangka hukum, insentif, dan pedoman untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri kreatif. Isi spesifik Perda ini bervariasi tergantung pada daerah, mencerminkan prioritas dan kekuatan ekonomi lokal.

Dikatakan Tia Fitriani aspek-aspek utama yang Diperhatikan dalam Perda Ekonomi Kreatif diantaranya,
Perlindungan dan Pengembangan: Banyak Perda bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual individu dan bisnis kreatif, sekaligus mempromosikan pengembangan sektor kreatif melalui berbagai inisiatif. Ini termasuk membangun kerangka hukum dan mekanisme yang jelas untuk mendukung para wirausahawan kreatif.

Penguatan Ekonomi: Tujuan utama adalah untuk memperkuat kontribusi ekonomi industri kreatif. Hal ini seringkali melibatkan penyediaan akses pendanaan, pelatihan, dan peluang pasar bagi para profesional kreatif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing bisnis kreatif lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Kolaborasi dan Kemitraan: Implementasi yang berhasil seringkali bergantung pada kolaborasi antara lembaga pemerintah, pemangku kepentingan sektor swasta, dan lembaga pendidikan. Kemitraan ini sangat penting untuk berbagi sumber daya, transfer pengetahuan, dan pengembangan kebijakan yang efektif.

Pemantauan dan Evaluasi: Mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala sering dimasukkan ke dalam Perda untuk menilai efektivitas kebijakan dan program yang diimplementasikan. Hal ini memungkinkan penyesuaian dan peningkatan untuk memastikan keberhasilan berkelanjutan inisiatif ekonomi kreatif.

Ditambahkan Tia Fitriani salah satu ekonomi kreatif yang bisa dibangun adalah Seni Pertunjukan, Seni Musik: Termasuk musik tradisional, musik populer, musik klasik, dan berbagai genre musik lainnya. Seni Tari: Meliputi berbagai jenis tari tradisional dan kontemporer dari berbagai daerah di Indonesia.
Seni Teater: Meliputi teater tradisional, teater modern, drama, komedi, dan pertunjukan seni peran lainnya. Seni Wayang: Berbagai jenis wayang seperti wayang kulit, wayang golek, dan lainnya. Sirkus: Pertunjukan sirkus modern dan tradisional.

Lanjut Tia Fitriani, “Semoga dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang ekonomi kreatif ini bisa memotivasi masyarakat yang ada di kabupaten Bandung yang bisa menghasilkan income bagi keluarga”,ucapnya.

“Seperti di desa cimekar untuk potensi ekonomi kreatif sudah ada seperti berbagai kesenian yang dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat desa cimekar”,ujarnya.

Masih kata Tia Fitriani, “Kami juga disini menghimbau kepada masyarakat yang ada di desa cimekar untuk mengwaspadai yang namanya bahaya’ dari Narkoba, serta diharapkan peran serta dari masyarakat untuk bisa memantau perkembangannya”,tuturnya.[R]

Comment