Warga Pagerwangi Protes Klaim Sepihak Lahan oleh PT. DAM Utama Sakti Prima

Hukum621 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Warga RT 03 RW 07 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyuarakan keberatan mereka terhadap pemasangan plang sepihak oleh PT.DAM Utama Sakti Prima di lahan garapan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Aksi perusahaan ini memicu keresahan, sebab warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian sebelumnya.

Plang yang dipasang di area Blok Pagermaneh II pada Rabu (5/6/2025) mengejutkan para penggarap. Lahan tersebut sempat disewa oleh PT.DAM Utama Sakti Prima sekitar tahun 2002–2004, namun kontrak sewa itu tidak diperpanjang. Dalam kesepakatan terdahulu, disebutkan bahwa jika tidak ada pembayaran lanjutan, maka tanah akan kembali kepada penggarap.

“Sejak mereka tidak bayar lagi, lahan ini kami kelola kembali. Tanah ini sempat dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba mereka datang pasang plang,” ujar salah satu warga.

Warga menilai tindakan klaim sepihak tersebut tidak hanya mengabaikan kesepakatan masa lalu, tetapi juga mengancam mata pencaharian mereka. Selama lahan tidak difungsikan oleh perusahaan, para petani telah memanfaatkannya untuk kegiatan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama.

Menurut catatan warga dan aktivis pendamping, PT.DAM Utama Sakti Prima hanya memanfaatkan sebagian kecil aset lahannya yang berada di kawasan Kota Bandung sebagai area perumahan elite. Sementara itu, lahan lain yang tidak terkelola aktif juga tidak menyediakan fasilitas sosial dan ibadah yang semestinya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan dalam pengembangan masyarakat.

Serikat Petani Pasundan (SPP) turut mendampingi para penggarap dalam mempertahankan hak mereka. Mereka mendorong pemerintah untuk mengevaluasi status hukum lahan yang ditelantarkan oleh korporasi. Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dicabut oleh negara.

“Jika izin hanya dijadikan alat spekulasi, sementara tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka rakyat punya hak untuk menuntut pengelolaan kembali demi kepentingan umum,” jelas Lukman Nurhakim, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penataan ulang atas hak penguasaan tanah oleh perusahaan besar dan perlunya negara hadir dalam menjamin keadilan agraria bagi rakyat. Warga Desa Pagerwangi berharap pemerintah daerah dan pusat segera bertindak tegas terhadap pelanggaran penggunaan lahan ini.[R]

Comment

News Feed