Bupati Cianjur Resmi Perpanjang Masa Jabatan Anggota BPD se-Kabupaten Cianjur

Pemerintahan540 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Bupati Cianjur, M. Wahyu Ferdian, mengukuhkan dan meresmikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur dalam sebuah acara yang digelar di Taman Pancaniti, Pendopo Kabupaten Cianjur, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan penting, termasuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta pengaturan perpanjangan masa jabatan secara langsung bagi anggota yang saat ini menjabat.

“Perubahan ini tentu saja membawa konsekuensi, baik secara administratif maupun dalam hal tanggung jawab. Perpanjangan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur akan terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas kepada seluruh anggota BPD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, baik dalam legislasi desa, pengawasan, maupun penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kepada seluruh camat dan kepala desa, saya titipkan agar terus memberikan pendampingan dan pembinaan. Bangun komunikasi yang sehat dan terbuka, karena hanya dengan itulah kita dapat mewujudkan desa-desa di Kabupaten Cianjur yang maju dan bermartabat,” pungkasnya.    (Widi).

Comment