Rafael Situmorang DPRD Jabar Soroti Perda KBU, Ajak Warga Jaga Lingkungan Bandung Utara

Politik390 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang dari Dapil I Kota Bandung – Kota Cimahi soroti Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (08/07/2025)

Pentingnya menjaga kawasan strategis KBU yang memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem Bandung Raya.

“KBU ini bukan hanya milik pemerintah, tapi milik kita semua. Maka pelestariannya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Rafael

Ia menegaskan, pembangunan yang tidak terkendali di wilayah KBU dapat memicu berbagai bencana lingkungan, seperti banjir, tanah longsor, hingga krisis air bersih. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2016 hadir sebagai landasan hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kawasan KBU mencakup sebagian wilayah di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah dan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau masyarakat terlibat langsung, ikut mengawasi dan memahami aturan, potensi kerusakan lingkungan bisa diminimalisir,” tutur Rafael

Diskusi bersama warga semakin hangat, mereka diberi ruang untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan, terutama seputar perizinan lahan serta kekhawatiran terhadap dampak pembangunan yang masif.

Salah seorang warga menanyakan soal maraknya vila dan bangunan mewah di lereng-lereng KBU. Menanggapi hal itu, rafael menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi perizinan agar kawasan KBU tidak semakin tergerus oleh kepentingan ekonomi sesaat.

“Kalau dibiarkan, nanti anak-cucu kita yang menanggung akibatnya. Maka edukasi seperti ini harus terus dilakukan,” katanya.

Turun langsung kepada warga menjadi bagian dari upaya DPRD Jabar lakukan sosialisasi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.[R]

Comment