DPRD Jabar Setujui Pembentukan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Otonomi Baru

Politik353 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyetujui usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (10/9/2025) di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Jabar, Dr. Buky Wibawa, M.Si, dan dilanjutkan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ono Surono, ST. Sebanyak 95 dari total 120 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Meski Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan berhalangan hadir, keduanya diwakili oleh Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryaman. Hadir pula unsur Forkopimda Jawa Barat, pimpinan OPD, Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, serta perwakilan dari Forum Cirebon Timur Mandiri.

Laporan dari Komisi I DPRD Jabar yang dibacakan oleh Dr. Ir. Edi Askari, M.M menyatakan bahwa meskipun moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat belum dicabut, proses pengusulan CDPOB tetap dimungkinkan secara administratif. Hal ini termasuk untuk wilayah Cirebon Timur.

Komisi I telah melaksanakan berbagai tahapan mulai dari rapat kerja, kunjungan kerja dan tinjauan lapangan, hingga rapat pleno dan konsultasi bersama seluruh fraksi. Hasilnya, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Cirebon Timur sebagai daerah otonomi baru.

Edi Askari juga mengungkapkan bahwa wilayah CDPOB Cirebon Timur mencakup 4.457 kilometer persegi yang terdiri dari 16 kecamatan. Ia juga mengusulkan nama alternatif untuk memperkuat identitas budaya lokal, yakni “Caruban Nagari” sebagai nama kabupaten baru.

Terkait dengan calon ibu kota, Komisi I merekomendasikan Kecamatan Karangsembung sebagai pusat pemerintahan Cirebon Timur, menggantikan usulan sebelumnya, Kecamatan Karangwareng. Pemilihan Karangsembung didasarkan pada pertimbangan teknis dan geografis, salah satunya karena Karangwareng dilintasi jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang dapat menghambat pembangunan.

Adapun 16 kecamatan yang akan menjadi bagian dari wilayah Cirebon Timur meliputi: Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.

Dengan persetujuan ini, DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama sebagai langkah lanjutan menuju proses legalisasi Cirebon Timur sebagai kabupaten baru di Jawa Barat.[R]

Comment