Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Mahasiswa Nilai Negara Lakukan “Pemutihan Sejarah”

Politik100 views

REPUBLIKAN – Keputusan pemerintah untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), menuai gelombang penolakan dari sejumlah kalangan, terutama kelompok mahasiswa. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI-K) menilai keputusan tersebut sebagai bentuk “politik pemutihan sejarah” dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998.

Dalam pernyataannya yang diterima Republikan.co, BEM Institut Teknologi Garut menyebut bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan merupakan tindakan yang “melukai nurani sejarah bangsa” serta mengabaikan fakta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik otoritarianisme selama masa Orde Baru.

“Negara yang seharusnya berpihak pada kebenaran kini justru merayakan figur pelaku pelanggaran HAM berat sebagai simbol kepahlawanan,” tulis BEM ITG dalam keterangan resminya, Senin.

Aliansi mahasiswa tersebut menilai keputusan ini tidak bisa dilepaskan dari upaya sistematis rezim saat ini untuk menormalkan kembali citra Orde Baru. Menurut mereka, negara sedang membangun narasi baru bahwa otoritarianisme dapat diterima selama membawa stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Keputusan ini bukan penghargaan biasa. Ini bagian dari politik memori, upaya merekayasa ingatan publik agar melupakan represi dan kejahatan masa lalu,” tulis BEM.

Soeharto memimpin Indonesia selama 32 tahun, sejak 1966 hingga 1998, melalui kekuasaan yang dikritik sebagai otoriter. Sejumlah pelanggaran HAM berat terjadi pada masa pemerintahannya, termasuk peristiwa 1965-1966, penembakan misterius (petrus), kekerasan di Aceh, Papua, dan Timor Timur, serta pembatasan kebebasan pers dan politik.

Selain itu, Transparency International pada tahun 2004 mencatat Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia dengan dugaan penggelapan dana publik mencapai 35 miliar dollar AS.

BEM SI-K juga menyoroti bahwa keputusan pemerintah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam aturan itu disebutkan, seorang Pahlawan Nasional tidak boleh memiliki rekam jejak perbuatan tercela atau yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral.

“Soeharto justru antitesis dari makna kepahlawanan itu sendiri,” ujar BEM ITG. “Ia memimpin rezim yang menindas rakyat, memperkaya diri, dan menutup ruang demokrasi.”

Menurut aliansi ini, tindakan pemerintah tidak hanya merupakan kesalahan politik dan moral, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip hukum, kemanusiaan, dan keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan penganugerahan gelar tersebut. Sejumlah pihak menilai langkah ini sebagai bentuk penghargaan terhadap keberhasilan pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional selama masa pemerintahan Soeharto.

Namun, bagi para pengkritik, termasuk kalangan mahasiswa, langkah tersebut justru menandai kemunduran demokrasi dan bentuk impunitas simbolik terhadap pelanggaran HAM masa lalu.

“Ketika pelaku pelanggaran HAM dijadikan pahlawan, maka korban dianggap pengganggu narasi nasional,” tulis BEM SI-K dalam pernyataan penutupnya.[Rls]

Comment