Rapat Paripurna DPRD Jabar Bahas Perubahan Perda Pajak dan Ranperda Air Permukaan

Politik126 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (4/12/2025). Dua regulasi yang dibahas yakni perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan. Ia menjelaskan bahwa penyampaian pandangan umum ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya, berupa nota pengantar gubernur yang telah disampaikan pada 20 November 2025.

“Pembahasan Ranperda sudah dilakukan fraksi-fraksi sejak 20 November, sehingga pada hari ini dapat dibawa ke paripurna,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah pada 19 Desember 2025, hanya tiga fraksi yang diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam paripurna, sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD.

“Setelah agenda ini, tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur yang direncanakan berlangsung pada rapat paripurna 12 Desember mendatang,” tutur Iwan.

NasDem Beri Catatan Kritis soal Penguatan Fiskal dan Pengelolaan Air, Fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya melalui anggota Sabil Akbar. Ia menilai kedua Ranperda telah menyentuh isu strategis, terutama terkait penguatan fiskal daerah serta ketahanan sumber daya air permukaan.

Namun, Fraksi NasDem juga memberikan sejumlah catatan. Untuk Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi menyoroti potensi penurunan pendapatan akibat beberapa penyesuaian, seperti penghapusan BBNKB penyerahan kedua, penurunan potensi PBBKB, dan perubahan formula nilai perolehan air permukaan.

“Perubahan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah. Karena itu rasionalitas fiskal harus diperkuat agar kemampuan fiskal daerah tidak melemah,” tegas Sabil.

Fraksi NasDem juga menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan pemerintah kabupaten/kota, optimalisasi tata kelola data dan sistem informasi, serta penguatan efektivitas pemungutan retribusi.

Sementara untuk Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, fraksi menyoroti minimnya integrasi data sumber daya air, risiko konflik antarwilayah dan antar sektor, serta perlunya modernisasi sistem perizinan berbasis digital.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui Aten Munajat, menegaskan bahwa perubahan Perda PDRD merupakan langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Penyesuaian ini perlu agar tidak menimbulkan kendala implementasi di lapangan dan memastikan Jawa Barat sejalan dengan regulasi nasional,” kata Aten.

Terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, PPP menekankan perlunya pengawasan ketat dan pemanfaatan air yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Penggunaan air harus tetap memperhatikan konservasi serta melindungi hak masyarakat sebagai pemilik sumber daya,” ujarnya menutup pandangan umum fraksi.[R]

Comment