Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Neglasari Ditahan Kejaksaan

Ragam189 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, dalam keterangan pers di kantor kejaksaan, Kamis (5/3/2026) sore.

“Pada hari ini, Kamis sekira pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman.

Menurut Rachman, RH diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa dan penerimaan PBB sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, kerugian ditaksir mencapai Rp394.861.618.

“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dari pemeriksaan awal, dana yang diselewengkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Meski begitu, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut. RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rachman. (Bud).

Comment