Perkumpulan Aktivis 98 Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Politik215 views

REPUBLIKAN, Bandung – Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) mengutuk keras aksi kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis, 12 Maret 2026.

Sekretaris Jenderal PA 98, Lukman Nurhakim, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi brutal terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

“Serangan yang disinyalir sebagai bentuk intimidasi kekerasan berupa penyiraman air keras kepada aktivis KontraS yang menimpa Andrie Yunus ini adalah tindakan brutal yang dilakukan sekelompok orang tertentu yang mengancam kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat,” ujar Lukman dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.

“Aksi brutal demikian seharusnya tidak mendapatkan tempat dalam iklim negara yang demokratis dan menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia yang telah kita sepakati bersama,” katanya.

Lukman yang merupakan alumni Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan, peristiwa kekerasan terhadap aktivis HAM tersebut mencoreng semangat 26 tahun reformasi yang selama ini diperjuangkan untuk membangun masyarakat sipil yang beradab.

Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik secara konstruktif dan menghargai perbedaan pendapat.

Atas peristiwa tersebut, PA 98 menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap aktivis prodemokrasi dan HAM di Indonesia. Kedua, menuntut negara bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan tersebut.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu. Keempat, mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Lukman juga mengajak jaringan masyarakat sipil serta kelompok prodemokrasi untuk melakukan konsolidasi guna menjaga arah kehidupan berbangsa tetap sejalan dengan cita-cita pendirian bangsa dan semangat reformasi 1998.[R]

Comment