Ratusan Karyawan PT Starcomgistic dan GSBI Gelar Aksi Tolak PHK

Ragam316 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Ratusan karyawan PT Starcomgistic bersama Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi di depan pabrik, Jalan Raya Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Mereka menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan sepihak oleh perusahaan, Selasa ( 17/3/2026).

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan aksi ini muncul setelah sejumlah karyawan dipanggil manajemen melalui telepon dan WhatsApp, lalu diminta datang ke pabrik. “Sesampainya di pabrik, mereka yang dipanggil dinyatakan di-PHK. Padahal mereka karyawan tetap dengan masa kerja rata-rata di atas 5 tahun, bahkan ada yang lebih dari 10 tahun,” kata Dadeng.

Menurutnya, PHK tersebut tidak sesuai prosedur. “Kami menyatakan ada pemutusan sepihak yang tidak melalui tata cara proses PHK,” ujarnya.

Dadeng menambahkan, mayoritas karyawan yang terkena PHK adalah warga sekitar. Karena itu, GSBI menolak keputusan perusahaan. “Secara organisasi kami menolak PHK karena tidak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan, GSBI kini tengah mengumpulkan surat pernyataan dari tiap karyawan. Hal ini dilakukan karena tidak semua pekerja Starcomgistic merupakan anggota GSBI. “Kami khawatir surat itu tidak mewakili semua. Bisa jadi ada karyawan yang mau menerima PHK karena ada kompensasi. Jadi kami memilah antara yang menolak dan yang tidak menolak,” kata Dadeng.

Hingga kini, pihak perusahaan disebut belum mau berkomunikasi. “Hari ini perusahaan tertutup, tidak bisa komunikasi. Kami mencoba minta bantuan ke dinas, mungkin lewat Disnakertrans bisa difasilitasi,” tandas Dadeng. (Bud).

Comment