Pemkot Cimahi Kick Off SPMB 2026/2027, Wali Kota Tegaskan Tak Ada Titip Menitip Siswa

REPUBLIKAN, Cimahi  – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pendidikan kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan ditandai dengan Kick Off SPMB yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan SPMB bersama Forkopimda Kota Cimahi di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan SPMB tahun ajaran 2026/2027 tetap dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Menurutnya, skema tersebut disiapkan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh anak di Kota Cimahi memperoleh pendidikan yang layak.

“Demi menjamin penyerapan calon peserta didik yang merata tanpa terkecuali, SPMB diselenggarakan dengan berpegang teguh pada prinsip obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Ngatiyana.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan hak pendidikan, khususnya pada jenjang sekolah dasar dan menengah. Karena itu, Pemkot Cimahi berupaya memastikan sistem penerimaan berjalan terbuka dan adil.

Ngatiyana menjelaskan, tingginya kepadatan penduduk di Kota Cimahi harus diimbangi dengan kesiapan daya tampung sekolah. Pada jenjang SD, total daya tampung calon murid baru mencapai 9.742 siswa yang mencakup SD negeri, SD swasta, hingga Madrasah Ibtidaiyah swasta.

“Dari total daya tampung ini, diperkirakan calon murid baru baik dari dalam kota maupun luar kota mencapai 9.740 siswa,” katanya.

Sementara pada jenjang SMP dan sederajat, daya tampung mencapai 11.284 siswa dengan estimasi calon murid baru sebanyak 10.523 siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyana menegaskan pelaksanaan SPMB mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Semua diberikan keleluasan kepada masyarakat untuk mendaftarkan putra-putrinya sekolah di wilayah masing-masing yang telah diatur melalui domisili, afirmasi, termasuk prestasi dan lintas batasan,” ujarnya.

Pemkot Cimahi bersama Forkopimda juga menandatangani komitmen bersama untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah praktik titip-menitip calon murid baru maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.

“Jangan ada yang bermain-main di sini, SPMB kita tegakkan untuk kemudahan masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya,” tegasnya.

Pada SPMB tahun ini, terdapat dua komponen penilaian untuk siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, yakni nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir. Sementara aturan lainnya secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya.

Ngatiyana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan anak ke sekolah swasta apabila tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Cimahi, kata dia, akan membantu pembiayaan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Pemerintah Kota Cimahi juga akan memerhatikan masyarakat kurang mampu untuk membantu biaya SPP di sekolah swasta sesuai kemampuan pemerintah dan data yang tercatat di DTSEN maupun Dinas Sosial,” pungkasnya.[R]

Comment