Kejari Bandung Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung

Hukum, Pemerintahan1,303 views

REPUBLIKAN – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya menjerat dua tersangka, yakni dr. H. Erwin dan Raden Riana Awangga.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh dan belum menemukan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang dipersangkakan.

Penyidikan perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan hingga penggeledahan.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 89 saksi, tiga orang ahli, serta mengumpulkan barang bukti dan barang bukti elektronik,” ujar Kajari Bandung.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tim melakukan pendalaman terkait dugaan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka sebagai bagian dari unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Menurut Kajari, hingga saat ini fakta mengenai adanya aliran dana tersebut belum ditemukan. Oleh karena itu, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam menjamin perlindungan hak-hak tersangka.

“Tim penyidik bersama pimpinan telah beberapa kali melakukan ekspose perkara, termasuk empat kali ekspose lanjutan untuk mengkaji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam perkara ini,” katanya.

Hasil ekspose terakhir yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi secara memadai. Atas dasar kepastian hukum, penyidik dan pimpinan Kejaksaan Negeri Kota Bandung sepakat menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup secara permanen. Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterangan saksi lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika di kemudian hari terdapat saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidikan dapat dibuka kembali,” tegasnya.

Kejaksaan menilai langkah penghentian penyidikan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus implementasi prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.[R]

Comment