Amicus Brief Perkara Ade Kuswara, Mahrus Ali: Quid Pro Quo Tidak Terbukti

Hukum65 views

REPUBLIKAN – Sembilan akademisi hukum yang tergabung dalam Akademisi Pegiat Pemberantasan Korupsi yang Berkepastian Hukum yang Adil menyampaikan Amicus Brief atau pendapat sahabat pengadilan dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Amicus Brief tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Bdg.
Juru bicara akademisi, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., mengatakan Amicus Brief disusun untuk memberikan perspektif akademis terhadap sejumlah persoalan hukum yang muncul dalam perkara Ade Kuswara.

Sorotan tersebut mulai dari legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT), keabsahan alat bukti, konstruksi pasal yang digunakan dalam dakwaan hingga pembuktian unsur suap.

Menurut Mahrus, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law.

“Pemberantasan korupsi tentu harus dilakukan secara tegas, tetapi proses penegakan hukumnya juga harus tunduk pada hukum acara. Tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prosedur hukum yang telah ditentukan undang-undang,” kata Mahrus.

Soroti Konstruksi OTT

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian sembilan akademisi tersebut adalah tindakan yang dikualifikasikan sebagai OTT dalam perkara Ade Kuswara.

Dalam kesimpulan Amicus Brief, para akademisi berpandangan tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum mengenai tertangkap tangan sehingga secara yuridis dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai OTT.

“Setelah kami mencermati konstruksi perkara dan ketentuan mengenai tertangkap tangan, pandangan akademis kami adalah tindakan yang disebut sebagai OTT dalam perkara ini tidak memenuhi kualifikasi tertangkap tangan sebagaimana ditentukan hukum,” ujar Mahrus.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan istilah OTT.

Sebab, legalitas tindakan awal akan berkaitan dengan tindakan hukum berikutnya, termasuk upaya paksa dan perolehan alat bukti.

“Kalau dasar OTT-nya tidak memenuhi ketentuan hukum, konsekuensi hukumnya tentu harus diperiksa. Upaya paksa yang mendasarkan diri pada konstruksi tersebut, termasuk bagaimana alat bukti diperoleh, tidak bisa dilepaskan dari persoalan legalitas tindakan awalnya,” katanya.

Dalam kesimpulannya, Amicus Brief menyatakan alat bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut harus diuji berdasarkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP 2025.

Perpindahan Uang Tidak Otomatis Suap

Selain aspek prosedural, Mahrus mengatakan para akademisi memberikan perhatian besar terhadap substansi pembuktian dugaan suap.

Menurutnya, keberadaan atau perpindahan sejumlah uang tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana suap.

“Dalam delik suap, yang harus dibuktikan bukan sekadar ada uang yang berpindah tangan. Harus jelas apa hubungan uang itu dengan jabatan, kewenangan atau tindakan yang dilakukan pejabat. Harus ada konstruksi hubungan yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Hal tersebut menjadi penting dalam perkara Ade Kuswara karena berdasarkan fakta persidangan yang dianalisis dalam Amicus Brief, terdapat hubungan hukum pinjam-meminjam.

Salah satunya terkait uang Rp200 juta yang ditemukan dan disita KPK pada 18 Desember 2025.

Dalam Amicus Brief disebutkan, berdasarkan keterangan di persidangan, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dipinjam terdakwa.

Keterangan tersebut disebut konsisten dengan asal-usul dana dan riwayat hubungan para pihak serta didukung bukti elektronik berupa rekaman video penarikan uang dan slip penarikan yang saling bersesuaian.

“Fakta mengenai hubungan pinjam-meminjam ini tidak boleh dikesampingkan. Kalau uang tersebut mempunyai dasar hubungan hukum tersendiri, maka harus dibuktikan lebih jauh apakah benar uang itu merupakan hadiah atau imbalan karena jabatan. Tidak bisa semata-mata karena ada penyerahan uang kemudian langsung disimpulkan sebagai suap,” kata Mahrus.

Akademisi: Quid Pro Quo Tidak Terbukti

Para akademisi juga menyoroti ada atau tidaknya hubungan timbal balik atau quid pro quo antara penyerahan uang dengan tindakan jabatan Ade Kuswara.

Dalam kesimpulan Amicus Brief, mereka berpandangan hubungan tersebut tidak terbukti.

“Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat mendasar: uang itu diberikan untuk apa, kemudian tindakan jabatan apa yang dilakukan sebagai imbalannya? Dua hal itu harus mempunyai hubungan yang dapat dibuktikan. Dalam kajian kami terhadap fakta persidangan, hubungan quid pro quo tersebut tidak terbukti,” ujar Mahrus.

Pandangan tersebut turut dikaitkan dengan fakta mengenai proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Menurut Amicus Brief, ketika Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi, proyek-proyek tahun 2025 telah ditenderkan sejak awal, telah melalui proses lelang, sudah memiliki pemenang dan tinggal dilaksanakan.

“Kalau proyeknya sudah ditenderkan, sudah dilelang, sudah ada pemenangnya dan tinggal dilaksanakan ketika terdakwa dilantik sebagai bupati, maka harus dijelaskan kewenangan apa yang kemudian disalahgunakan terdakwa berkaitan dengan proyek tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, para akademisi menyimpulkan tidak terbukti adanya hubungan kausal maupun quid pro quo antara penyerahan uang dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan Ade Kuswara.

Persoalkan Pasal Dakwaan

Mahrus mengatakan Amicus Brief juga memberikan perhatian terhadap penerapan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan.

Para akademisi berpandangan perkara tersebut harus memperhatikan perubahan hukum setelah berlakunya KUHP baru, termasuk penerapan asas lex favor reo.

“Dalam hukum pidana ada prinsip bahwa ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa harus menjadi perhatian. Prinsip lex favor reo tidak boleh dikesampingkan hanya karena perkara yang diperiksa adalah perkara korupsi,” ujar Mahrus.

Dalam kesimpulan Amicus Brief, akademisi berpandangan dakwaan semestinya menggunakan ketentuan Pasal 605 ayat (2) KUHP dan bukan Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Penggunaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b tersebut juga dinilai berpotensi menyebabkan dakwaan tidak jelas atau obscuur libel serta bertentangan dengan asas lex favor reo.

Tetap Serahkan Putusan kepada Hakim

Mahrus menegaskan penyampaian Amicus Brief bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis hakim maupun upaya mengambil alih proses pembuktian di persidangan.

Sebaliknya, pendapat tersebut merupakan kontribusi akademis agar seluruh fakta dan konstruksi hukum dalam perkara diperiksa secara hati-hati.

“Kami tidak sedang mengambil alih kewenangan hakim dan tidak pula bermaksud mengintervensi putusan. Kami memberikan perspektif akademis berdasarkan prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana. Pada akhirnya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti dan memutus perkara ini,” ujar Mahrus.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan secara utuh bukan hanya adanya penyerahan uang, tetapi juga asal-usul uang, hubungan hukum para pihak, keterkaitan dengan kewenangan jabatan, legalitas perolehan alat bukti serta ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan.

“Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang tidak hanya mengejar penghukuman, tetapi juga memastikan bahwa seseorang hanya dapat dipidana ketika seluruh unsur delik terbukti melalui proses yang sah dan adil,” pungkasnya.

Amicus Brief tersebut didukung sembilan akademisi hukum, yakni Prof. Dr. Tongat, S.H., M.H.; Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.; Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.; Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H., M.H.; Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.; Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.; dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.[R]

Comment