Modus SPP Fiktif, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka Korupsi APBDes Ratusan Juta

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh berinisial RN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/8/2026).

Penetapan ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli.

Modus yang dijalankan RN adalah membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa. Ia memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel palsu menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SISKEUDES dan SITANTI sebagai syarat pencairan dana.

Setelah anggaran cair ke Rekening Kas Desa, RN mentransfer sebagian besar dana ke rekening pribadinya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, kerugian negara akibat perbuatan RN mencapai Rp574.250.771.

Dana hasil penyelewengan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah dan melunasi utang beserta bunga pinjaman. Akibatnya, 67 program kegiatan Desa Ciheulangtonggoh TA 2025 terhenti total.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik kemudian menahan RN di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, untuk proses hukum lebih lanjut. (Bud)

Comment