Bawaslu Kab. Sukabumi Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 di Dapil 2, Sinergitas dan Peningkatan Pengawasan Partisipatif dari seluruh elemen masyarakat

Politik739 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Acara ini bertempat di Royal Parungkuda Venue & Resto Pakuhaji dan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi serta pengawasan masyarakat dalam proses pemilu yang akan datang.

Sosialisasi dihadiri Unsur Forkompimcam, KPU Kab. Sukabumi, Tokoh Pemuda dalam hal ini KNPI dan Karang Taruna, Tokoh Agama MUI, serta Tokoh masyarakat sedapil 2.

Rifki Muhammad dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengatakan pentingnya pengawasan bersama, tidak hanya oleh penyelenggara pemilu tetapi juga oleh masyarakat.

“Rangkaian ini bertujuan untuk meningkatkan partisipatif pengawasan. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam pengawasan tahap pemutakhiran data pemilih.” ujarnya Senin, (24/06/2024).

Rifki juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, TNI, dan POLRI. “Jumlah pengawas terbatas, sedangkan jumlah penduduk DPT sangat besar. Wilayah geografis yang luas memerlukan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Dengan Tujuan/harapan dari kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergitas dan pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat dalam hal ini stakeholder untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan mengawasi pihak-pihak yang dilarang untuk ikut serta dalam proses kontestasi Pemilihan ini dalam aparatur pemerintah daerah dalam hal ini ASN serta Kepala Desa untuk menjaga sikap dan netralitasnya, bersikap profesional, menjaga integritas serta mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya Pilkada yang berkualitas, jujur dan adil.”jelasnya.

Masih di tempat yang sama Nuryamin, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah desa harus menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. “Kami dari DPMD terus melakukan upaya pembinaan. Tugas pengawasan melekat ada di camat, sesuai dengan Perbup No 78 tahun 2020 tentang pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat,” kata Nuryamin.

DPMD telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk edaran bupati yang mengimbau aparatur desa untuk bersikap netral. “Kami selalu bersinergi dengan Bawaslu, berkoordinasi dengan kecamatan dan Inspektorat. Jika terjadi pelanggaran, kami merujuk pada regulasi yang telah diterbitkan dan menindaklanjuti laporan investigasi Inspektorat dengan surat teguran kepada kepala desa yang melanggar kode etik,” lanjut Nuryamin.

Nuryamin juga menekankan bahwa koordinasi dengan instansi berwenang seperti Bawaslu terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran oleh aparatur desa. Himbauan dari DPMD mengenai netralitas sudah diterbitkan sejak 29 Februari 2024 sebagai langkah pra-tahapan sebelum tahapan Pilkada dimulai. “Prinsipnya, kami selalu berkoordinasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang sudah mendapatkan penetapan, baik dari Inspektorat terkait kode etik maupun pelanggaran terhadap undang-undang lainnya,” tegasnya. (Ismat/Dev)

Comment